Wiranto Minta MA Percepat Uji Materi PKPU Eks Napi Korupsi Nyaleg

Rabu, 5 September 2018 11:42 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto saat memberikan keterangan kepada awak media soal polemik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di kantornya, Rabu, 6 Juni 2018. TEMPO/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta Mahkamah Agung segera memproses permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Wiranto mengatakan permintaan itu dia sampaikan lantaran adanya polemik ihwal calon anggota legislatif eks narapidana koruptor yang diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca: Bawaslu Bisa Gagalkan Eks Napi Korupsi Nyaleg Jika Ada Putusan MA

"Saya sudah telepon pimpinan di MA, tolong dipercepat supaya semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Wiranto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 September 2018. Sebelumnya, Bawaslu setidaknya telah meloloskan 12 calon legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

MA hingga saat ini belum memproses permohonan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. MA beralasan, uji materi belum dapat dilakukan lantaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjadi cantolan PKPU itu, tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

Namun, Wiranto berpendapat uji materi di MA tetap dapat dilakukan. Sebab, uji materi di MK tak terkait dengan pasal yang menjadi dasar larangan eks koruptor menjadi caleg yang diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu.

Advertising
Advertising

Dengan begitu, kata Wiranto, MA dapat melanjutkan uji materi itu. Wiranto pun meminta MA memprioritaskan uji materi PKPU tersebut. Menurut dia, hal ini krusial lantaran terkait dengan tahapan pemilihan legislatif yang tengah berlangsung. "Kami kan meminta MA, apa sih susahnya membuat prioritas itu, kita tunggu aja," kata dia.

Simak juga: Eks Pimpinan KPU: Larangan Mantan Napi Korupsi Dijalankan, Keren

Wiranto mengatakan semua pihak pun sepakat dengan semangat pemberantasan korupsi yang digagas KPU melalui PKPU itu. Dia juga tak menafikan adanya desakan publik agar semangat pemberantasan korupsi ini tak hilang. "Tapi kan dengan cara-cara berdasarkan hukum, ini yang sementara masih ada satu dua hal yang perlu diselesaikan lewat proses," katanya.

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

11 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

13 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

14 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

14 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

14 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

15 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

16 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

17 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

19 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya