Kasus BLBI, Mantan Kepala BPPN Dituntut 15 Tahun Penjara

Senin, 3 September 2018 17:12 WIB

Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) menutupi wajahnya saat mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Dalam sidang ini jaksa penuntut umum KPK menghadirkan 12 saksi terkait tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK menyatakan Syafruddin terbukti bersalah dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK, Chaerudin membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 3 September 2018.

Baca: Tim Hukum BPPN: Sjamsul Nursalim Tak Jujur Soal Utang Petambak

Jaksa KPK menyatakan Syafruddin menerbitkan SKL tersebut meski mengetahui ada misinterpretasi yang dilakukan pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim terkait piutang petambak. Menurut jaksa, Syafruddin terbukti menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira milik Sjamsul. Piutang petambak senilai Rp 4,8 triliun itu merupakan salah satu aset yang diserahkan Sjamsul untuk membayar BLBI.

Jaksa menyatakan penghapusbukuan terhadap utang itu dibahas dalam rapat kabinet terbatas dengan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 11 Februari 2004. Dalam rapat itu, Syafruddin melaporkan soal hutang petani tambak Dipasena yang berjumlah Rp 3,9 triliun.

Advertising
Advertising

Menurut jaksa, Syafruddin melaporkan sebanyak Rp 2,8 triliun hutang itu macet, sementara Rp 1,1 triliun sisanya bisa ditagih. Syafruddin mengusulkan penghapusbukuan terhadap Rp 2,8 triliun kredit macet tanpa melaporkan adanya misinterpretasi yang dilakukan Sjamsul. Rapat tak mengambil keputusan, namun Syafruddin dituding membuat seolah rapat menyetujui usulannya.

Baca: Megawati Belum Diperiksa dalam Kasus BLBI, Ini Alasan KPK

"Terdakwa mengetahui belum ada persetujuan presiden terkait penghapusbukuan utang petambak tapi terdakwa tetap mencantumkan usulan penghapusan porsi utang petambak sebesar Rp 2,8 triliun," kata jaksa Chaerudin.

Sehari setelah ratas, Syafruddin disebut tetap menandatangani ringkasan eksekutif yang dia usulkan dalam ratas kepada Ketua Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro Jakti. KKSK akhirnya mengeluarkan keputusan yang isinya antara lain menyetujui pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada Sjamsul. "Perbuatan terdakwa telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim," kata jaksa.

Atas perbuatannya, jaksa menyatakan Syafruddin telah merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun dan memperkaya Sjamsul, selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Jaksa menyatakan hal yang memberatkan tuntutan Syafruddin adalah perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Syafruddin juga dianggap pelaku aktif dalam penerbitan SKL dan menimbulkan kerugian negara. Syafruddin juga dianggap tidak berterusterang dan tidak menyesali perbuatannya. Adapun hal yang meringankan, Syafruddin dianggap belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Baca: Syafruddin Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan dalam Kasus BLBI

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya