Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

image-gnews
Benny Mamoto. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Benny Mamoto. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Irjen Pol Benny Josua Mamoto atau lebih dikenal sebagai Benny Mamoto, saat ini merupakan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Dia diangkat oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu, 19 Agustus 2020. Belakangan, pernyataan Benny terkait kasus polisi baku tembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang disampaikannya Juli lalu menuai kritik.

Dalam tayangan video YouTube pada 13 Juli 2022, Benny Mamoto menyebut tak ada yang janggal dalam kasus yang menewaskan Brigadir J itu. Dia yakin luka-luka di tubuh Brigadir J adalah luka tembak. Potongan video pernyataan Benny itu kembali beredar di media sosial baru-baru ini, salah satunya  diTwitter. Tak sedikit pengguna media sosial menganggap pernyataan Benny di awal kasus itu tak mencerminkan tugas Kompolnas, yang seharusnya berperan memperbaiki kinerja Polri.

Benny Mamoto salah satu yang menyampaikan soal autopsi ulang terhadap jasad Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022. Proses autopsi ulang ini, kata Benny ,akan melibatkan forensik independen. “Tentunya akan dilibatkan forensik independen, termasuk asosiasi dokter forensik itu juga kami undang,” ujarnya.

Selain itu keterangannya di awal peristiwa mengenai terjadinya tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E, diungkapkannya pula.Termasuk terjadinya pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi asal mula kejadian tersebut. Keterangan kontroversialnya ini, belakangan marak muncul kembali di sosial media.

Profil Benny Mamoto

Mengutip laman kompolnas.go.id, Benny lahir di Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, pada 7 Juni 1955. Pria berumur 66 tahun berhasil mencapai jenjang karier di Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal atau Irjen. Sebelum menjadi ketua harian Kompolnas, dia pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional pada 2012 hingga 2013. Benny memang kerap berkecimpung di bidang reserse.

Kariernya di bidang reserse antara lain menjadi penyidik Densus 88 Antiteror Polri, Kepala Unit I/Keamanan Negara-Separatis, Dit I/Kamtrannas Bareskrim Polri pada 2001, serta Wakil Direktur II/Ekonomi & Khusus Bareskrim Polri pada 2006. Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris NCB-Interpol Indonesia pada 2007 hingga 2009, serta menjabat sebagai Direktur Badan Narkotika Nasional pada 2009 hingga 2012.

Selain di Tanah Air, Benny Mamoto juga acap ditugaskan di luar negeri. Beberapa tugas mancanegara yang pernah diemban Benny antara lain mengisi Seminar Counter Terrorism di ILEA Bangkok, Kursus Counter Terrorism JICA Jepang, Interpol General Assembly di Rio de Janeiro, Brasil, Interpol General Assembly di Marrakesh, Marroko, Counter Terrorism Conference di Sydney, Australia, Aseanapol Conference Singapore, dan Aseanapol Database di Singapore. Benny pernah pula menjadi pembicara pada sidang umum Interpol di Roma, Italia pada 2012.

Benny Mamoto juga turut terlibat melakukan penyelidikan dan penyidikan di luar negeri. Kasus-kasus luar negeri yang pernah ditangani Benny yaitu pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Beng Seng di Hongkong dan Shenzhen, Tiongkok. Selain itu, dia juga andil dalam penyelidikan kasus perbankan ke Hongkong, penyelidikan kasus BLBI ke Los Angeles, Amerika Serikat, serta penyelidikan kasus BLBI ke Singapura.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Benny juga dipercaya ambil bagian dalam penyelidikan kasus bom di KBRI Paris, Prancis, serta andil melakukan pemeriksaan terhadap tahanan kasus teror di Singapura, Malaysia, Filipina, Australia, Kabul, Afganistan. Dia juga pernah melakukan penyelidikan terkait kasus teror di Pakistan. Selain itu, Benny pernah mengatur persidangan teleconference kasus teror Singapura-Jakarta, mengatur persidangan teleconference kasus teror Malaysia-Jakarta, serta mengatur persidangan teleconference kasus teror Malaysia-Bali.

Tak hanya sampai di situ, sosok yang pernah menjadi anggota Tim Pemburu Koruptor Kantor Menkopolhukam itu juga melakukan penyelidikan kasus pencurian benda cagar budaya ke Jerman. Anggota Tim Pembebasan Sandera Departemen Luar Negeri ini juga turun tangan memimpin operasi pembebasan sandera di Filipina. Benny juga terlibat dalam penyerahan tahanan buronan tentara Timor Leste ke Dili, serta menemukan dan mengamankan ladang ganja seluas 155 hektar di Nanggroe Aceh Darussalam.

Selama berkarier di kepolisian, Benny Mamoto telah mendapatkan sejumlah tanda jasa. Tanda jasa yang didapatkan Benny selama kariernya yaitu Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, Satya Lencana Kesetiaan 16 tahun, Satya Lencana Kesetiaan 24 tahun, Bintang Bhayangkara Nararya, serta Bintang Bhayangkara Nararya (Prestasi). Akhir 2010 silam, Benny mendapatkan gelar adat “Tonaas Wangko” dari Majelis Kebudayaan Minahasa.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Mahfud MD Tunjuk Benny Mamoto Jadi Ketua Harian Kompolnas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

5 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Brigadir RA Tewas dalam Mobil Alphard, Kompolnas Buka Fakta Soal Kasus Bunuh Diri di Kepolisian

8 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Brigadir RA Tewas dalam Mobil Alphard, Kompolnas Buka Fakta Soal Kasus Bunuh Diri di Kepolisian

Berkaca dari kasus Brigadir RA, Kompolnas ungkap soal kasus bunuh diri di kepolisian. Polri diminta menyediakan tempat konseling di level Polres.


Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

9 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.


Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

9 hari lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

PN Jaksel menolak gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang dituduh menghina Presiden Jokowi


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

9 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

10 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

10 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

12 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

15 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

15 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.