TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan hukuman kepada terdakwa perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung hari ini. Sidang kasus BLBI ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca juga: Sidang Kasus BLBI, KPK: Saksi Semakin Perkuat Dakwaan Jaksa
"Betul, jam 10 nanti," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani, dihubungi Senin, 3 September 2018.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Syafruddin bersama bekas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti telah merugikan negara Rp 4,58 triliun dari penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Keduanya juga didakwa memperkaya pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim dalam penerbitan SKL itu.
Baca juga: Kasus BLBI, Kwik Kian Gie: Keputusan Megawati Berakibat Fatal
Jaksa mendakwa Syafruddin melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Jumlah piutang sebesar Rp 4,8 triliun itu sebelumnya menjadi salah satu aset milik BDNI yang disita untuk membayar pinjaman dari BLBI.
Selain itu, Syafruddin didakwa telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim telah melakukan misinterpretasi atas piutang tersebut. Kesalahan yang dilakukan Sjamsul membuat seolah-olah piutang tersebut sebagai kredit lancar.
Baca juga: Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung Pertanyakan Peran BI
Syafruddin Arsyad Temenggung telah membantah dakwaan jaksa tersebut. Menurut Syafruddin, surat dakwaan jaksa KPK tidak sah, karena tuduhan tersebut salah sasaran. Pengacara Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kliennya tersebut sebenarnya telah menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala BPPN.