Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Megawati Belum Diperiksa dalam Kasus BLBI, Ini Alasan KPK

image-gnews
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Ketua Bidang Politik dan Keamanan (nonaktif) PDIP Puan Maharani, menyampaikan pidatonya dalam Penutupan Rakernas III PDIP di Sanur, Bali, 25 Februari 2018. Rakernas merekomendasikan kepada semua kadernya untuk mengamankan, menjaga dan menyukseskan keputusan Ketua Umum PDIP. ANTARA
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Ketua Bidang Politik dan Keamanan (nonaktif) PDIP Puan Maharani, menyampaikan pidatonya dalam Penutupan Rakernas III PDIP di Sanur, Bali, 25 Februari 2018. Rakernas merekomendasikan kepada semua kadernya untuk mengamankan, menjaga dan menyukseskan keputusan Ketua Umum PDIP. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau kasus BLBI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya alasan belum memeriksa mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam skandal korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL). KPK beralasan proses hukum yang dilakukan berfokus pada penyelewengan dalam pelaksanaan kebijakan, bukan instruksi presiden yang melandasi penerbitan SKL.

"Menyangkut kebijakan itu sudah clear and cut kami tidak masuk di situ," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Persoalannya, ujar dia, adalah bagaimana kebijakan itu diputar di bawah menjadi sebuah tindakan transaksional.

Baca:
Kasus BLBI, Kwik Kian Gie: Keputusan Megawati Berakibat Fatal
Kasus BLBI, Yusril Ihza Mahendra Bantah Terlibat Penerbitan SKL

SKL diterbitkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang disahkan Megawati pada 30 Desember 2002. SKL itu memberi jaminan pembebasan dari segala tuntutan hukum kepada para penerima BLBI yang dianggap telah melunasi utangnya.

Mantan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie dalam kesaksiannya pada sidang perkara BLBI, Kamis, 5 Juli 2018, menyatakan Inpres itu diteken Megawati setelah tiga kali rapat kabinet terbatas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kwik mengatakan dalam tiap pertemuan selalu hadir Menteri Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan Boediono dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi. Kwik mengaku sendirian menentang penerbitan Inpres itu, sedangkan menteri lainnya mendukung penerbitan aturan yang kelak dikenal dengan nama Inpres Release and Discharge (R&D).

Baca:
Sidang Kasus BLBI, KPK: Saksi Semakin Perkuat Dakwaan Jaksa
KPK: Kerugian Negara di Kasus BLBI Rp 4,58 ...

Selama proses penyidikan kasus BLBI ini, KPK telah memeriksa Kwik, Boediono, Dorodjatun dan Laksamana Sukardi sebagai saksi untuk tersangka bekas Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam perkara ini Syafruddin didakwa bersama Dorodjatun merugikan negara Rp4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemilik Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim.

Saut mengatakan penerbitan Inpres R&D sebagai sebuah kebijakan yang tak bisa dipidana. KPK hanya berfokus pada penyelewengan dalam pelaksanaan kebijakan itu. "Sejauh ini yang disimpangkan itu kan kebijakannya. Kemudian negara rugi, sudah itu aja," kata Saut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

7 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

9 jam lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

Menurut Ganjar, masih banyak persoalan yang dipesankan oleh Megawati berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang perlu jadi perhatian.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

9 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

10 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

10 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Megawati Pimpin Konsolidasi PDIP Hadapi Pilkada Serentak 2024

10 jam lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPR RI Puan Maharani berjalan ke tempat pemungutan suara (TPS) 053 diiringi tarian Betawi di Kelurahan Kebagusan, Jakarta Selatan, 15 Februari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Megawati Pimpin Konsolidasi PDIP Hadapi Pilkada Serentak 2024

Hasto menyebutkan, atas perintah Megawati, proses kehidupan demokrasi harus terus berjalan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

11 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.