Bupati Bandung Barat Nonaktif Didakwa Terima Setoran Rp 860 Juta
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Senin, 27 Agustus 2018 15:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bandung Barat nonaktif Abubakar didakwa menerima uang Rp 860 juta dari para kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya di Pilkada.
Baca juga: Ditangkap KPK, Bupati Bandung Barat: Saya Akan Ikuti Proses Hukum
"Pada bulan Januari 2018, terdakwa menerima dari kepala dinas lainnya, total Rp 860 juta untuk pilkada. Setidak- tidaknya mempromosikan jabatan karena terdakwa memiliki kewenangan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha saat membacakan dakwaan pada sidang perdana Abubakar, di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 27 Agustus 2018.
Budi Nugraha mengatakan terdakwa Abubakar meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah di Pemkab Bandung Barat dengan iming-iming mempromosikan para pemberi kepada istrinya jika memenangkan Pilkada Kabupaten Bandung Barat.
Menurut dia, para pemberi uang kepada terdakwa Abubakar di antaranya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto.
Baca juga: KPK: Bupati Bandung Barat Pungut Dana untuk Pencalonan Istrinya
Kedua pemberi suap kepada terdakwa Abubakar sendiri didakwa secara terpisah.
Weti dan Adiyoto ditugaskan terdakwa Abubakar untuk menghimpun uang dari SKPD dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 60 juta.
Permintaan terdakwa Abubakar ditindaklanjuti oleh Weti Lembanawati dan Adiyoto. Keduanya mengumpulkan uang dari setiap kepala dinas di sejumlah OPD yang ada di lingkup Pemkab Bandung Barat.
Selain itu, permintaan terdakwa Abubakar kepada Weti Lembanawati dan Adiyoto disertai dengan ancaman, yakni pemindahan jabatan.
Bupati Bandung Barat nonaktif Abubakar yang hadir mengenakan batik biru didakwa dengan pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kepala Daerah di Jawa Barat Kena OTT Lagi, Gubernur Aher Prihatin
Sementara itu, Weti Lembanawati dan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto didakwa telah menagih uang kepada SKPD sesuai janji yang telah disepakati dengan terdakwa Abubakar.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.