Bupati Bandung Barat Nonaktif Didakwa Terima Setoran Rp 860 Juta

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Senin, 27 Agustus 2018 15:18 WIB

Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abu Bakar, menjawab pertanyaan awak media saat berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangkan KPK, di gedung KPK, Jakarta, 12 April 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bandung Barat nonaktif Abubakar didakwa menerima uang Rp 860 juta dari para kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya di Pilkada.

Baca juga: Ditangkap KPK, Bupati Bandung Barat: Saya Akan Ikuti Proses Hukum

"Pada bulan Januari 2018, terdakwa menerima dari kepala dinas lainnya, total Rp 860 juta untuk pilkada. Setidak- tidaknya mempromosikan jabatan karena terdakwa memiliki kewenangan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha saat membacakan dakwaan pada sidang perdana Abubakar, di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 27 Agustus 2018.

Budi Nugraha mengatakan terdakwa Abubakar meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah di Pemkab Bandung Barat dengan iming-iming mempromosikan para pemberi kepada istrinya jika memenangkan Pilkada Kabupaten Bandung Barat.

Menurut dia, para pemberi uang kepada terdakwa Abubakar di antaranya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto.

Advertising
Advertising

Baca juga: KPK: Bupati Bandung Barat Pungut Dana untuk Pencalonan Istrinya

Kedua pemberi suap kepada terdakwa Abubakar sendiri didakwa secara terpisah.

Weti dan Adiyoto ditugaskan terdakwa Abubakar untuk menghimpun uang dari SKPD dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 60 juta.

Permintaan terdakwa Abubakar ditindaklanjuti oleh Weti Lembanawati dan Adiyoto. Keduanya mengumpulkan uang dari setiap kepala dinas di sejumlah OPD yang ada di lingkup Pemkab Bandung Barat.

Selain itu, permintaan terdakwa Abubakar kepada Weti Lembanawati dan Adiyoto disertai dengan ancaman, yakni pemindahan jabatan.

Bupati Bandung Barat nonaktif Abubakar yang hadir mengenakan batik biru didakwa dengan pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kepala Daerah di Jawa Barat Kena OTT Lagi, Gubernur Aher Prihatin

Sementara itu, Weti Lembanawati dan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto didakwa telah menagih uang kepada SKPD sesuai janji yang telah disepakati dengan terdakwa Abubakar.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Berita terkait

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

7 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

9 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

11 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

21 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

28 hari lalu

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.

Baca Selengkapnya

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

29 hari lalu

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

30 hari lalu

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

30 hari lalu

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.

Baca Selengkapnya