Fahri Hamzah Kritik Inpres Penanganan Gempa Lombok Jokowi

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 26 Agustus 2018 20:09 WIB

Sejumlah muslim korban gempa bumi bersiap melaksanakan salat Idul Adha 1439 Hijriah di Posko Pengungsian Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Rabu, 22 Agustus 2018. Sebagian besar umat Islam korban gempa bumi di Lombok merayakan Hari Raya Idul Adha di lokasi pengungsian dengan penuh suka cita. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang hanya mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca- gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat dan wilayah terdampak lainnya.

Baca juga: Pergantian Mensos Dijamin Tak Pengaruhi Penanganan Gempa Lombok

Inpres Nomor 5 Tahun 2018 itu, ujar Fahri, bukanlah regulasi yang cukup memadai. "Status Instruksi Presiden hanyalah memberikan landasan legal kepada kementerian untuk mengelola program regulernya dalam menangani gempa Lombok Sumbawa," ujar Fahri lewat keterangannya yang dikirim dari Mekkah, 25 Agustus 2018.

Inpres tersebut, lanjut Fahri, hanyalah memuat daftar dan pembagian kerja melalui birokrasi normal, bukan melalui “birokrasi bencana” yang bisa menembus halangan normatif birokratik untuk bisa mengakselerasi proses pemulihan. "Tanpa mengurangi penghargaan dan apresiasi kepada seluruh pihak, namun manajemen penanganan bencana masih belum berjalan dengan baik," ujar Fahri.

Baca juga: Jokowi Beri Agus Gumiwang Dua Tugas Khusus sebagai Menteri Sosial

Advertising
Advertising

Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB, yang ditandatangani pada 23 Agustus 2018.

Sikap terhadap bencana gempa Lombok ini, ujar Fahri, dinilai berbeda dengan politik kebijakan pemerintah sebelumnya dalam menangani gempa Aceh dan Jogja. Saat itu, Presiden ke-enam RI Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2005 Tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Kepres No. 9 Tahun 2006 Tentang Tim Kordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jogja.

"Perppu Aceh dan Kepres Jogja menjadi penanda tingkat keseriusan pemerintah dalam memberi perhatian pada pemulihan pasca-bencana," ujar politikus asal NTB tersebut.

Baca juga: Korban Gempa Lombok Diimbau Beraktivitas untuk Pemulihan Trauma

Adapun masa tanggap darurat bencana gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, berakhir, Sabtu, 25 Agustus 2018. Masa tanggap darurat yang dimulai sejak 29 Juli 2018 tersebut akan dilanjutkan masa pemulihan “Lombok Bangun Kembali” mulai Senin, 27 Agustus 2018.

Berita terkait

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

32 menit lalu

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

43 menit lalu

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

Jokowi mengumpulkan menteri dan kepala lembaga negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu siang. Bahan soal anggaran operasi khusus Papua.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

47 menit lalu

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut taman peringatan di Ibu Kota Nusantara bisa jadi lokasi kunjungan tamu negara

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

2 jam lalu

Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

Presiden Jokowi menyiratkan langkah Kapolda Jateng Ahmad Luthfi untuk menjadi bakal calon Gubernur Jateng tidak ada kaitan dengannya.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

3 jam lalu

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling Budidaya Ikan Nila Salin (BINS) ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar. Berikut sederet fakta

Baca Selengkapnya

Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

3 jam lalu

Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

Presiden Jokowi akhirnya memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia yang tadinya berakhir pada 31 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

3 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Stok Beras Cukup untuk Antisipasi Kemarau

4 jam lalu

Jokowi Sebut Stok Beras Cukup untuk Antisipasi Kemarau

Jokowi juga menyebut harga sejumlah bahan pokok mengalami penurunan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tinjau Pasar di Karawang: Stok dan Harga Bahan Pokok Baik

4 jam lalu

Jokowi Tinjau Pasar di Karawang: Stok dan Harga Bahan Pokok Baik

Jokowi juga menyebut harga sejumlah bahan pokok mengalami penurunan.

Baca Selengkapnya