Pengacara Meiliana Persoalkan Toa Masjid, Bukti Penistaan Agama
Reporter
Iil Askar Monza (Kontributor)
Editor
Syailendra Persada
Sabtu, 25 Agustus 2018 08:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Penasihat Hukum Meiliana, Ranto Sibarani, optimistis akan memenangkan banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim memvonis Meilina 1 tahun 8 bulan penjara dalam perkara penistaan agama.
Baca: Ini Kronologis Kasus Penistaan Agama Meiliana di Tanjung Balai
Sebabnya, Ranto menyebut barang bukti untuk menjerat Meiliana tidak kuat. “Tidak ada barang bukti kalau Meiliana mengucapkan apa yang dituduhkan terkait penodaan agama ini,” kata Ranto saat dijumpai Tempo dikantornya di Medan pada Jumat , 24 Agustus 2018.
Hakim menyebut Meiliana terbukti melanggar Pasal 156a KUHP atas perbuataannya memprotes suara azan di masjid depan rumahnya di Tanjungbalai pada 29 Juli 2016. Ranto menjabarkan jika barang bukti yang dicantumkan jaksa penuntut umum berupa pengerak suara dan amplifier, tidak dapat membuktikan apa-apa.
Perkara ini bermula ketika Meiliana menyampaikan keberatannya soal suara azan yang terlalu keras kepada salah seorang tetangga. Sang tetangga kemudian meneruskan keluhan ini ke jemaah masjid.
Ranto menganalogikan kasus Meliana dengan pembunuhan kepada seseorang menggunakan pisau. Maka barang bukti yang relevan adalah pisau yang dipakai si pembunuh. Atau andaikan pisau tersebut telah dibuang, maka dicari dari mana dia mendapatkan pisau itu. Jika dia membeli, maka di mana si pembunuh membeli pisau tersebut.
Barang bukti lain adalah pernyataan yang dibuat oleh para pengurus Masjid Al-Makhsum. Surat pernyataan tersebut belum bisa dibilang sahih dan benar meskipun ditulis dan ditandatangani materai.
Simak: PBNU, ICJR dan Setara Kritik Vonis Kasus Penistaan Agama Meiliana
“Apakah kedepan mau mempidana orang, padahal tidak bisa membuktikan benar pidana yang dilakukannya. Inilah pertimbangan harus dipertimbangkan dalam banding Meiliana,” kata Ranto.