Pengacara Meiliana Persoalkan Toa Masjid, Bukti Penistaan Agama

Sabtu, 25 Agustus 2018 08:32 WIB

Dua wihara dan lima kelenteng yang terletak di wilayah Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, dibakar oleh sekelompok massa 29 Juli 2016 (Foto: Istimewa)

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Penasihat Hukum Meiliana, Ranto Sibarani, optimistis akan memenangkan banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim memvonis Meilina 1 tahun 8 bulan penjara dalam perkara penistaan agama.

Baca: Ini Kronologis Kasus Penistaan Agama Meiliana di Tanjung Balai

Sebabnya, Ranto menyebut barang bukti untuk menjerat Meiliana tidak kuat. “Tidak ada barang bukti kalau Meiliana mengucapkan apa yang dituduhkan terkait penodaan agama ini,” kata Ranto saat dijumpai Tempo dikantornya di Medan pada Jumat , 24 Agustus 2018.

Hakim menyebut Meiliana terbukti melanggar Pasal 156a KUHP atas perbuataannya memprotes suara azan di masjid depan rumahnya di Tanjungbalai pada 29 Juli 2016. Ranto menjabarkan jika barang bukti yang dicantumkan jaksa penuntut umum berupa pengerak suara dan amplifier, tidak dapat membuktikan apa-apa.

Perkara ini bermula ketika Meiliana menyampaikan keberatannya soal suara azan yang terlalu keras kepada salah seorang tetangga. Sang tetangga kemudian meneruskan keluhan ini ke jemaah masjid.

Advertising
Advertising

Ranto menganalogikan kasus Meliana dengan pembunuhan kepada seseorang menggunakan pisau. Maka barang bukti yang relevan adalah pisau yang dipakai si pembunuh. Atau andaikan pisau tersebut telah dibuang, maka dicari dari mana dia mendapatkan pisau itu. Jika dia membeli, maka di mana si pembunuh membeli pisau tersebut.

Barang bukti lain adalah pernyataan yang dibuat oleh para pengurus Masjid Al-Makhsum. Surat pernyataan tersebut belum bisa dibilang sahih dan benar meskipun ditulis dan ditandatangani materai.

Simak: PBNU, ICJR dan Setara Kritik Vonis Kasus Penistaan Agama Meiliana

“Apakah kedepan mau mempidana orang, padahal tidak bisa membuktikan benar pidana yang dilakukannya. Inilah pertimbangan harus dipertimbangkan dalam banding Meiliana,” kata Ranto.

Berita terkait

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

1 jam lalu

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

Tuntutan memenjarakan Suswono dalam reuni aksi 411. Namun, sejumlah pihak menyarankan agar Suswono tak dituntut. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

23 jam lalu

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

23 jam lalu

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.

Baca Selengkapnya

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

1 hari lalu

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.

Baca Selengkapnya

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

4 hari lalu

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?

Baca Selengkapnya

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

4 hari lalu

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

4 hari lalu

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

4 hari lalu

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

5 hari lalu

Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

Cawagub Suswono akhirnya meminta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar menuai polemik kencang.

Baca Selengkapnya

Respons Pro Kontra terhadap Guyonan Suswono Soal Janda

6 hari lalu

Respons Pro Kontra terhadap Guyonan Suswono Soal Janda

Guyonan Suswono soal janda kaya menikahi pria pengangguran menuai polemik. Berikut respons yang pro dan kontra.

Baca Selengkapnya