Bukti Persidangan Lemah, Pengacara Meiliana Yakin Menang Banding

Sabtu, 25 Agustus 2018 06:03 WIB

Dua wihara dan lima kelenteng yang terletak di wilayah Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, dibakar oleh sekelompok massa 29 Juli 2016 (Foto: Istimewa)

TEMPO.CO, Medan - Ketua Tim Penasihat Hukum Meiliana, Ranto Sibarani, optimistis akan memenangkan banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim memvonis Meilina 1 tahun 8 bulan penjara dalam perkara penistaan agama.

Baca: Ini Kronologis Kasus Penistaan Agama Meiliana di Tanjung Balai

Ranto pede kliennya bakal menang dalam tahap banding karena barang bukti yang tidak kuat. “Tidak ada barang bukti kalau Meiliana mengucapkan apa yang dituduhkan terkait penodaan agama ini,” kata Ranto saat dijumpai Tempo dikantornya di Medan pada Jumat , 24 Agustus 2018.

Hakim menyebut Meiliana terbukti melanggar Pasal 156a KUHP atas perbuataannya memprotes suara azan di masjid depan rumahnya di Tanjungbalai pada 29 Juli 2016. Ranto menjabarkan jika barang bukti yang dicantumkan jaksa penuntut umum berupa pengerak suara dan amplifier, tidak dapat membuktikan apa-apa.

Perkara ini bermula ketika Meiliana menyampaikan keberatannya soal suara azan yang terlalu keras kepada salah seorang tetangga. Sang tetangga kemudian menyampaikan keluhan ini ke jemaah masjid.

Advertising
Advertising

Ranto menganalogikan kasus Meliana dengan pembunuhan kepada seseorang menggunakan pisau. Maka barang bukti yang relevan adalah pisau yang dipakai si pembunuh. Atau andaikan pisau tersebut telah dibuang, maka dicari dari mana dia mendapatkan pisau itu. Jika dia membeli, maka di mana si pembunuh membeli pisau tersebut.

Barang bukti lain adalah pernyataan yang dibuat oleh para pengurus Masjid Al-Makhsum . Surat pernyataan tersebut belum bisa dibilang sahih dan benar meskipun ditulis dan ditandatangani materai.

Sebab menurut Ranto berdasarkan saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan, surat pernyataan baru bisa diakui kebenarannya jika ada rekaman suara terhadap apa yang dituliskan.

Meskipun begitu, Ranto tetap menegaskan tetap menghormati segala keputusan yang diberikan nantinya saat proses persidangan. Asalkan hakim dapat memutuskannya sesuai dengan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan.

Baca juga: PBNU, ICJR dan Setara Kritik Vonis Kasus Penistaan Agama Meiliana

“Apakah kedepan mau mempidana orang, padahal tidak bisa membuktikan benar pidana yang dilakukannya. Inilah pertimbangan harus dipertimbangkan dalam banding Meilina,” kata Ranto.

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

9 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

10 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

10 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

12 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

12 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

12 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

12 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

13 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

13 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya