Andi Arief Kembali Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 24 Agustus 2018 10:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mengatakan dirinya kembali tak bisa menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pemeriksaan kasus dugaan mahar politik bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno.
"Kemarin saya sudah menghubungi Bawaslu tentang ada kemungkinan masih belum bisa kembali ke Jakarta karena saya masih harus bersama orang tua saya yang belum sehat sepenuhnya," kata Andi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 24 Agustus 2018.
Baca: Ruhut Sitompul: Soal Mahar Politik, Andi Arief Bak Simalakama
Pemanggilan Andi Arief adalah tindak lanjut dari laporan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) kepada Bawaslu terkait dengan dugaan mahar politik yang dilakukan oleh Sandiaga Uno untuk menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto. Andi Arief telah dipanggil untuk ketiga kalinya hingga hari ini. Sebelumnya pada Senin, 20 Agustus dan Selasa, 21 Agustus, ia juga tak bisa menghadiri panggilan Bawaslu.
Andi mengatakan sempat memberikan tiga pilihan kepada Bawaslu agar ia tetap bisa mengklarifikasi dugaan mahar politik ini. Tiga pilihan itu, yakni dengan cara video call, klarifikasi tertulis serta melakukan klarifikasi di Bawaslu Lampung. "Ketiga usulan saya itu tampaknya tidak dipilih oleh Bawaslu," kata dia.
Menurut Andi, dia akan menjelaskan ketidakhadirannya ke dalam pemanggilan yang ketiga ini ke Bawaslu. Ia meminta dua pengacara yang juga pengurus partai, Jansen Sitindaon dari Demokrat dan Habiburokhman dari Gerindra untuk menjelaskan hal tersebut. "Serta menanyakan langsung perkembangan masalah ini selanjutnya karena sudah undangan yang ketiga buat saya," kata dia.
Baca: Demokrat Tak Ikut Campur Soal Pemeriksaan Andi Arief oleh Bawaslu
Dugaan mahar politik dari Sandiaga sebelumnya mencuat lewat cuitan Andi Arief di Twitter-nya. Andi menyebut Sandiaga menjanjikan masing-masing Rp 500 miliar kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Menurut Andi, Sandi memberikan uang itu agar kedua partai membolehkannya maju sebagai cawapres Prabowo.
Sandiaga Uno telah menyampaikan bantahan terhadap dugaan mahar politik tersebut kepada Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Cahya Hardianto Harefa. "Tadi saya sampaikan kepada Pak Cahya bahwa saya membantah dan menyatakan itu tidak benar," kata Sandi di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2018.
Baca: Demokrat: Andi Arief Tak Sengaja Mangkir dari Panggilan Bawaslu