Diduga Pungli, Kapolres Kediri Diproses Divisi Propam Mabes Polri
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 23 Agustus 2018 16:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan proses hukum Kepala Polres Kediri Ajun Komisaris Besar Erick Hermawan sedang berlangsung. Erick akan dibidik dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena disangka melakukan praktik pungutan liar atau pungli terhadap pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Kediri.
"Ini sudah berkali-kali diingatkan," ujar Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Agustus 2018. Arief mengaku pernah menjadi kapolres, tapi tidak pernah melakukan praktik pungutan liar.
Baca:
Satgas Saber Pungli: Pungutan Liar Berpotensi ...
Pelanggaran yang dilakukan Erick viral di media sosial. Pemeriksaan Polda Jawa Timur menyatakan pungutan dilakukan dengan cara menarik biaya kepada pemohon surat izin mengemudi (SIM). Pungli itu dilakukan oleh sejumlah calo berinisial HA, AX, BD, DW dan YD. Biayanya bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp650 ribu, tergantung dari jenis SIM. Para calo dikoordinir anggota Satpas SIM Polres Kediri.
Diduga Erick mendapatkan sekitar Rp40 Juta sampai Rp50 juta setiap pekan dari praktik itu. Kasat Lantas Polres Kediri Ajun Komisaris Fatikh mendapat jatah Rp10 juta sampai Rp15 juta dan Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Inspektur Satu Bagus Rp2 juta sampai Rp3 juta.
Baca: OTT Capai 1.316 Kasus, Satgas Saber Pungli ...
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Brigadir Jenderal Listyo Sigit mengatakan Erick yang tengah diperiksa Divisi Propam Polri bakal dikenai sanksi karena melanggar etika profesi. Sanksi akibat pelanggaran etika profesi, kata Listyo, bervariasi mulai dari demosi sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat. "Kami usulkan posisinya untuk dievaluasi."
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan Divisi Propam akan menyelidiki kemungkinan pidana dalam kasus Erick Hermawan.
Simak: Hasil Riset, Pengadilan Negeri Masih Marak Pungli
Menurut Setyo, tindakan terhadap Erick menjadi peringatan bagi semua satuan wilayah yang mengelola pelayanan masyarakat. Polri, kata dia sudah berupaya mengingatkan jajarannya untuk melakukan praktik pungli melalui imbauan dan pelayanan berbasis teknologi.
Ia berharap masyarakat memberi informasi jika ada pungutan lebih. “Masyarakat bisa melapor ke propam irwasum atau saber pungli," ujar Setyo.