Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasil Riset, Pengadilan Negeri Masih Marak Pungli

image-gnews
Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korupsi biaya perkara di pengadilan negeri diduga masih marak terjadi. Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Muhammad Rizaldi, mengatakan lembaganya menemukan banyak pungutan liar (pungli) di sejumlah pengadilan.

Di lima pengadilan negeri di Jakarta contohnya, berdasarkan hasil riset MaPPI sepanjang Januari-Agustus 2017, ditemukan sejumlah pungli dalam proses pendaftaran perkara hingga permintaan salinan putusan. “Baik perkara perdata maupun pidana,” ujarnya, Senin, 20 November 2017.

Baca: Komjen Putut Eko Sebut Satgas Saber Pungli Sebagai Bayi Ajaib

Potensi korupsi paling tinggi ditemukan dalam pendaftaran perkara perdata. Sebanyak 202 responden, yang mayoritas merupakan pengacara, mengaku pernah memberi imbalan tak resmi kepada petugas pengadilan saat mendaftarkan perkara.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya sudah mengatur ketentuan biaya pendaftaran perkara. Misalnya, pendaftaran surat kuasa hanya dibebani Rp 5.000. Namun, dalam praktik, biayanya lebih dari itu. “Mayoritas responden mengaku membayar Rp 50 ribu sampai lebih dari Rp 100 ribu,” ujar Rizaldi.

Biaya permintaan salinan putusan lebih mahal lagi. Mayoritas responden mengaku kerap mesti membayar hingga Rp 2 juta per bundel salinan. Padahal, berdasarkan aturan, harga per lembar salinan itu hanya Rp 300.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: OTT Capai 1.316 Kasus, Satgas Saber Pungli Gencarkan Sosialisasi

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pungutan liar seperti itu tidak hanya terjadi di pengadilan negeri di Ibu Kota. “Berdasarkan pengalaman, hampir seluruh pengadilan seperti itu, berupaya memberikan tarif tertentu di luar aturan,” kata dia.

Praktik pungli itu sudah jamak terjadi jauh sebelum ada reformasi konstitusi dengan penambahan lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial (KY). Hanya, Feri menambahkan, belum banyak pihak yang lebih berani mengungkapnya. Menurut dia, masalah pungli ini tak lepas dari sikap Mahkamah Agung (MA) yang terkesan menolak KY sebagai lembaga pengawas. Karena itu, ia meminta MA terbuka menerima KY. “MA harus berani terbuka dengan KY untuk memperkuat peradilan di bawahnya,” kata dia.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menilai temuan MaPPI tersebut bisa menjadi pokok aduan apabila terbukti. Ia mempersilakan penyimpangan itu dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Nantinya, Badan Pengawas akan turun langsung ke lokasi untuk menyelidiki. “Kalau terbukti, nanti pelakunya dikasih sanksi tergantung kesalahan,” katanya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan lembaganya telah melakukan perbaikan, termasuk memberantas pungli. Ia yakin sudah tidak ada lagi pungli di pengadilannya. “Kalau bicara beberapa bulan terakhir ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah clear, pungutan-pungutan sama sekali sudah tidak ada,” kata dia. “Silakan dicek ke sini, kami siap.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

47 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

47 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

56 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

59 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

59 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

59 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.