Tjahjo Kumolo Menilai Pasal Masa Jabatan Wapres Multitafsir

Selasa, 24 Juli 2018 08:37 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mendatangi Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018 untuk bertemu dengan pimpinan KPK. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat bahwa pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 multitafsir. Pasal itu merujuk pada pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

Baca: Pramono dan Tjahjo Tak Jadi Caleg, PDIP: Strategis di Kabinet

"Iya (multitafsir), saya sebagai orang yang pernah belajar di Fakultas Hukum melihat, jeda waktu itu tidak berturut-turut (dalam masa jabatan yang sama)," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.

Hal ini disampaikan Tjahjo menanggapi permohonan uji materi pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan Partai Persatuan Indonesia ke Mahkamah Konstitusi. Perindo mengajukan permohonan uji materi itu sebab menginginkan Jusuf Kalla kembali berpasangan dengan Joko Widodo di pemilihan presiden 2019.

Pasal 169 huruf n itu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama". Frasa dalam masa jabatan yang sama itu menuai perdebatan apakah menjabat dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Advertising
Advertising

Baca: Jokowi Larang Pramono dan Tjahjo Kumolo Jadi Caleg

Menurut Perindo, presiden atau wakil presiden yang menjabat selama dua periode dan tidak berturut-turut masih dapat mengikuti pemilihan presiden 2019 nanti. Perindo pun meminta MK menghapus frasa "tidak berturut-turut" dalam penjelasan yang mengganjal JK untuk maju kembali sebagai calon wakil presiden.

Tjahjo pun berpendapat senada. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, hal tersebut perlu diperjelas oleh MK. "Sebagai pribadi, saya menafsirkan kalau ada jedanya ya tidak berturut-turut," kata Tjahjo.

Belakangan, JK merespons permohonan uji materi itu dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait. Jumat malam pekan lalu, JK mengatakan bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi itu. Pengajuan diri JK didaftarkan oleh kuasa hukumnya, yakni Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan lain-lain ke Mahkamah Konstitusi.

Tjahjo mengatakan, dia menghormati keputusan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi pihak terkait dalam uji materi itu. Dia berujar keputusan itu merupakan hak JK sebagai warga negara.

Baca: PDIP Daftarkan Puan Maharani dan Yasonna H Laoly Jadi Caleg

"Dalam konteks setiap warga negara untuk mengajukan permasalahan ini kepada MK, saya kira harus kita hormati ya," kata Tjahjo.

Tjahjo pun berharap MK segera memutuskan permohonan uji materi tersebut agar tak menganggu tahapan pendaftaran presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum.

Berita terkait

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

2 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

6 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

6 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

7 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

7 hari lalu

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?

Baca Selengkapnya

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

7 hari lalu

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

10 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

11 hari lalu

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?

Baca Selengkapnya

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

20 hari lalu

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

34 hari lalu

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.

Baca Selengkapnya