Tjahjo Kumolo Menilai Pasal Masa Jabatan Wapres Multitafsir
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Selasa, 24 Juli 2018 08:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat bahwa pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 multitafsir. Pasal itu merujuk pada pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
Baca: Pramono dan Tjahjo Tak Jadi Caleg, PDIP: Strategis di Kabinet
"Iya (multitafsir), saya sebagai orang yang pernah belajar di Fakultas Hukum melihat, jeda waktu itu tidak berturut-turut (dalam masa jabatan yang sama)," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.
Hal ini disampaikan Tjahjo menanggapi permohonan uji materi pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan Partai Persatuan Indonesia ke Mahkamah Konstitusi. Perindo mengajukan permohonan uji materi itu sebab menginginkan Jusuf Kalla kembali berpasangan dengan Joko Widodo di pemilihan presiden 2019.
Pasal 169 huruf n itu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama". Frasa dalam masa jabatan yang sama itu menuai perdebatan apakah menjabat dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Baca: Jokowi Larang Pramono dan Tjahjo Kumolo Jadi Caleg
Menurut Perindo, presiden atau wakil presiden yang menjabat selama dua periode dan tidak berturut-turut masih dapat mengikuti pemilihan presiden 2019 nanti. Perindo pun meminta MK menghapus frasa "tidak berturut-turut" dalam penjelasan yang mengganjal JK untuk maju kembali sebagai calon wakil presiden.
Tjahjo pun berpendapat senada. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, hal tersebut perlu diperjelas oleh MK. "Sebagai pribadi, saya menafsirkan kalau ada jedanya ya tidak berturut-turut," kata Tjahjo.
Belakangan, JK merespons permohonan uji materi itu dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait. Jumat malam pekan lalu, JK mengatakan bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi itu. Pengajuan diri JK didaftarkan oleh kuasa hukumnya, yakni Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan lain-lain ke Mahkamah Konstitusi.
Tjahjo mengatakan, dia menghormati keputusan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi pihak terkait dalam uji materi itu. Dia berujar keputusan itu merupakan hak JK sebagai warga negara.
Baca: PDIP Daftarkan Puan Maharani dan Yasonna H Laoly Jadi Caleg
"Dalam konteks setiap warga negara untuk mengajukan permasalahan ini kepada MK, saya kira harus kita hormati ya," kata Tjahjo.
Tjahjo pun berharap MK segera memutuskan permohonan uji materi tersebut agar tak menganggu tahapan pendaftaran presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum.