Tjahjo Kumolo Menilai Pasal Masa Jabatan Wapres Multitafsir

Selasa, 24 Juli 2018 08:37 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mendatangi Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018 untuk bertemu dengan pimpinan KPK. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat bahwa pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 multitafsir. Pasal itu merujuk pada pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

Baca: Pramono dan Tjahjo Tak Jadi Caleg, PDIP: Strategis di Kabinet

"Iya (multitafsir), saya sebagai orang yang pernah belajar di Fakultas Hukum melihat, jeda waktu itu tidak berturut-turut (dalam masa jabatan yang sama)," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.

Hal ini disampaikan Tjahjo menanggapi permohonan uji materi pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan Partai Persatuan Indonesia ke Mahkamah Konstitusi. Perindo mengajukan permohonan uji materi itu sebab menginginkan Jusuf Kalla kembali berpasangan dengan Joko Widodo di pemilihan presiden 2019.

Pasal 169 huruf n itu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama". Frasa dalam masa jabatan yang sama itu menuai perdebatan apakah menjabat dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Advertising
Advertising

Baca: Jokowi Larang Pramono dan Tjahjo Kumolo Jadi Caleg

Menurut Perindo, presiden atau wakil presiden yang menjabat selama dua periode dan tidak berturut-turut masih dapat mengikuti pemilihan presiden 2019 nanti. Perindo pun meminta MK menghapus frasa "tidak berturut-turut" dalam penjelasan yang mengganjal JK untuk maju kembali sebagai calon wakil presiden.

Tjahjo pun berpendapat senada. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, hal tersebut perlu diperjelas oleh MK. "Sebagai pribadi, saya menafsirkan kalau ada jedanya ya tidak berturut-turut," kata Tjahjo.

Belakangan, JK merespons permohonan uji materi itu dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait. Jumat malam pekan lalu, JK mengatakan bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi itu. Pengajuan diri JK didaftarkan oleh kuasa hukumnya, yakni Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan lain-lain ke Mahkamah Konstitusi.

Tjahjo mengatakan, dia menghormati keputusan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi pihak terkait dalam uji materi itu. Dia berujar keputusan itu merupakan hak JK sebagai warga negara.

Baca: PDIP Daftarkan Puan Maharani dan Yasonna H Laoly Jadi Caleg

"Dalam konteks setiap warga negara untuk mengajukan permasalahan ini kepada MK, saya kira harus kita hormati ya," kata Tjahjo.

Tjahjo pun berharap MK segera memutuskan permohonan uji materi tersebut agar tak menganggu tahapan pendaftaran presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum.

Berita terkait

Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo, Mendagri Pimpin Desk Pilkada

1 hari lalu

Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo, Mendagri Pimpin Desk Pilkada

Budi Gunawan menuturkan Desk Pilkada jadi satu dari tujuh prioritas pemerintahan Prabowo dalam 100 hari pertama masa kerjanya.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Program Abdulrauf Damenta, Revitalisasi Kambang Iwak Hingga Destinasi Heritage Kota Palembang

3 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Program Abdulrauf Damenta, Revitalisasi Kambang Iwak Hingga Destinasi Heritage Kota Palembang

Kota Palembang membutuhkan hiburan dan tempat olahraga, sehingga Kambang Iwak bisa dijadikan tempat interaksi dan olahraga.

Baca Selengkapnya

TGB Zainul Majdi Mundur dari Partai Perindo, Pernah Diusulkan Jadi Bacawapres Ganjar di Pemilu 2024

4 hari lalu

TGB Zainul Majdi Mundur dari Partai Perindo, Pernah Diusulkan Jadi Bacawapres Ganjar di Pemilu 2024

TGB Zainul Majdi mundur dari Perindo, partai politik yang didirikan taipan Hary Tanoesoedibjo.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Sebut Prabowo Rakor dengan Kepala Daerah pada 7 November, Ini yang Dibahas

4 hari lalu

Tito Karnavian Sebut Prabowo Rakor dengan Kepala Daerah pada 7 November, Ini yang Dibahas

Tito Karnavian mendapat banyak permintaan dari kepala daerah yang ingin mendengar langsung visi, misi, dan program Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

4 hari lalu

Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, di depan Tito Karnavian menyebut Pemilu 2024 sebagai Pemilu paling brutal sepanjang sejarah.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Bakal Panggil Seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk Evaluasi

4 hari lalu

Komisi II DPR Bakal Panggil Seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk Evaluasi

Komisi II DPR akan segera menyurati Menteri Tito Karnavian untuk mengeksekusi rencana tersebut.

Baca Selengkapnya

Mendagri Bakal Lapor ke Prabowo soal Usulan DPR Revisi UU Politik Lewat Metode Omnibus Law

5 hari lalu

Mendagri Bakal Lapor ke Prabowo soal Usulan DPR Revisi UU Politik Lewat Metode Omnibus Law

Mendagri Tito Karnavian menyebut akan menyampaikan rencana DPR untuk merevisi sejumlah UU terkait politik kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Mendagri Pastikan Data Pemilih Pilkada Tak Bocor karena Sudah Dienkripsi

5 hari lalu

Mendagri Pastikan Data Pemilih Pilkada Tak Bocor karena Sudah Dienkripsi

Mendagri Tito Karnavian memastikan tak ada data pemilih Pilkada serentak 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Klaim Server Dukcapil Belum Pernah Diretas: Tapi Saya Gak Nantang Hacker

5 hari lalu

Tito Karnavian Klaim Server Dukcapil Belum Pernah Diretas: Tapi Saya Gak Nantang Hacker

Mendagri Tito Karnavian mengklaim bahwa server Ditjen Dukcapil hingga kini belum pernah diretas, namun dia menyebut tak menantang peretas.

Baca Selengkapnya

Punya 2 Wamen, Mendagri Tito Bagi Tugas ini untuk Bima Arya dan Ribka Haluk

5 hari lalu

Punya 2 Wamen, Mendagri Tito Bagi Tugas ini untuk Bima Arya dan Ribka Haluk

Mendagri Tito Karnavian membagi tugas kepada dua wamendagri.

Baca Selengkapnya