Usai OTT Lapas Sukamiskin, KPK dan Komisi III DPR Gelar Rapat

Senin, 23 Juli 2018 13:21 WIB

Dua unit mobil milik Kalapas Sukamiskin Wahid Hussein yang diduga merupakan pemberian suap yang disita KPK saat OTT KPK, sampai di Gedung KPK, Sabtu 21 Juli 2018. TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat rapat dengar pendapat, hari ini, Senin, 23 Juli 2018. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan rapat akan membahas program prioritas KPK dan anggaran. Namun, dia tak memungkiri rapat juga akan membahas peristiwa terkini, operasi tangkap tangan Komisi di Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Ya biasanya berkembang, apa yang sedang ditangani KPK ke depan, KPK melakukan apa, itu akan didiskusikan," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018. Ia menyiapkan jawaban yang akan disampaikan jika Komisi Hukum menanyainya tentang masalah itu.

Baca:
Taman Bung Karno, Tempat Pesta Penghuni Lapas Sukamiskin
Tarif Kamar Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Rp 500 Juta

Menurut Agus, KPK akan menyampaikan tentang pentingnya reformasi mendasar mengenai tata kelola di lapas. Kejadian serupa soal sel mewah di dalam lapas sudah terjadi di banyak tempat. OTT yang dilakukan lembaganya akhir pekan lalu membuktikan kasak-kusuk pelanggaran fasilitas di dalam lapas yang beredar selama ini benar adanya.

"Kejadian (di Lapas Sukamiskin) itu penting, karena itu kami menganggapnya bukan oknum lagi, itu sudah sistematik," kata Agus.

Advertising
Advertising

Baca:
Tak Ada Wawan dan Fuad di Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasannya
Izin Berobat, Napi Koruptor Lapas Sukamiskin ...

KPK melakukan serangkaian OTT di Lapas Sukamiskin pekan lalu. KPK menetapkan Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen sebagai tersangka. Wahid diduga menerima suap untuk pemberian fasilitas, perizinan keluar dari Lapas Klas I Sukamiskin. Dari rumah Wahid, KPK menemukan mobil Mitsubishi Triton dan Pajero Sport, serta duit sebesar Rp20,505 juta dan US$410 yang diduga merupakan hasil suap.

KPK juga menetapkan staf Wahid, Hendry Saputra sebagai tersangka. Hendry diduga menjadi perantara dari pemberi suap kepada Wahid. Dari Hendry, komisi antirasuah mengamankan uang senilai Rp27,255 juta.

Simak: Dirjen PAS: Wawan Balik ke Lapas Sukamiskin, Fuad Muntah Darah

Selain Wahid Husen dan Andri, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai penerima suap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. Fahmi merupakan narapidana kasus korupsi perkara suap Badan Keamanan Laut (Bakamla), sedangkan Andri adalah tahanan pendamping (tamping) Fahmi.

Dari sel Fahmi dan Andri di Sukamiskin, Komisi menyita uang masing-masing sebesar Rp139,3 juta dan Rp92,96 juta dan US$1.000. KPK juga menemukan sejumlah catatan sumber uang dan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton dari operasi di Lapas Sukamiskin itu.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | TAUFIQ SIDDIQ

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya