Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Ada Wawan dan Fuad di Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasannya

image-gnews
Dua unit mobil milik Kalapas Sukamiskin Wahid Hussein yang diduga merupakan pemberian suap yang disita KPK saat OTT KPK, sampai di Gedung KPK, Sabtu 21 Juli 2018. TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ
Dua unit mobil milik Kalapas Sukamiskin Wahid Hussein yang diduga merupakan pemberian suap yang disita KPK saat OTT KPK, sampai di Gedung KPK, Sabtu 21 Juli 2018. TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Liberty Sitinjak mengaku masih menyelidiki kosongnya sel  Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin, penghuni dua narapidana Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung dari selnya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan. Kedua narapidana itu adalah koruptor Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin.

Dari penyelidikan yang dilakukan, kata Liberty, pihaknya mendapati Fuad dan Wawan berobat dan dirawat di rumah sakit. Ia belum menemukan indikasi kedua koruptor itu jalan-jalan seperti ramai diberitakan. "Sampai sekarang indikasi jalan-jalan belum kami temukan," kata Liberty di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 21 Juli 2018.

Baca:
Taman Bung Karno, Tempat Pesta Penghuni Lapas ...
Tarif Kamar Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Rp 500 Juta

Wawan dan Fuad diketahui tidak berada di sel saat Komisi Pemberantasan Korupsi memerika Lapas Sukamiskin seusai menangkap tangan pejabat dan penghuni lapas. KPK menyegel sel mewah yang ditempati bekas bupati Bangkalan Fuad dan adik bekas gubernur Banten Atut Chosiyah, Wawan di Lapas Klas 1 Sukamiskin itu.

Fuad dipidana lantaran korupsi sebagai pejabat negara. Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan itu terbukti menerima duit dari PT Media Karya Sentosa dan memotong 10 persen realisasi anggaran SKPD senilai Rp414,224 miliar. Fuad juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca: Izin Berobat, Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Pelesiran

Adapun Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dipenjara karena korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten, serta suap pilkada di Lebak, Banten. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menyegel sel Fuad Amin dan Wawan karena mendapati keduanya tak ada di sana. Penyegelan itu dilakukan paralel saat KPK menangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan stafnya Hendry Saputra serta dua narapidana korupsi, Fahmi Darmawansyah dan tahanan pendampingnya, Andri Rahmat.

Simak: Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas Sukamiskin

KPK menetapkan keempat orang itu tersangka suap pemberian fasilitas, izin rekomendasi keluar lapas, dan pemberian lainnya di dalam Lapas Sukamiskin. KPK menyita satu mobil Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar, serta uang Rp279,92 juta dan US$1.410.

Simak juga: Napi Koruptor Sogok Petugas Lapas Sukamiskin Agar ...

BUDIARTI UTAMI PUTRI | TAUFIQ SIDDIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bermula Pamer Harta Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Ini Kasus Kepala Bea Cukai Yogyakarta

17 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Bermula Pamer Harta Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Ini Kasus Kepala Bea Cukai Yogyakarta

KPK menetapkan dan menahan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Berawal pamer harta.


Ditahan KPK, Eko Darmanto Sangkal Rugikan Negara

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Ditahan KPK, Eko Darmanto Sangkal Rugikan Negara

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto membantah telah merugikan keuangan negara, memeras orang, hingga menerima suap.


Spanyol Usir Dua Staf Kedutaan AS, Diduga Menyuap Agen Intelijen

1 hari lalu

Kedutaan Besar Amerika Serikat di Spanyol. Foto: US Embassy
Spanyol Usir Dua Staf Kedutaan AS, Diduga Menyuap Agen Intelijen

Surat kabar Spanyol El Pais melaporkan bahwa AS secara diam-diam menarik dua staf pekerjanya atas permintaan pemerintah Spanyol.


3 Terdakwa Perkara Suap Basarnas Dituntut Hukuman di Bawah 4 Tahun Penjara

2 hari lalu

Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Mulsunadi Gunawan, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar kepada Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas RI, Afri Budi Cahyanto terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
3 Terdakwa Perkara Suap Basarnas Dituntut Hukuman di Bawah 4 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa itu dianggap terbukti menyuap eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.


Wamenkumham Eddy Hiariej Tiba di Gedung KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi

5 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Wamenkumham Eddy Hiariej Tiba di Gedung KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi

Eddy Hiariej menjalani pemeriksaan sebagai saksi meskipun telah menyandang status sebagai tersangka.


Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

5 hari lalu

Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.


Ganjar Pranowo Sebut Pemerintahan Berjalan Koruptif

9 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam acara dialog pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Pada dialognya Ganjar ingin mengedukasi masyarakat untuk memilah berita dari media yang sumbernya dapat dipercaya serta tidak mudah percaya pada berita dari media sosial karena tidak memiliki aturan yang jelas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo Sebut Pemerintahan Berjalan Koruptif

Ganjar mengatakan pernah mendapatkan cerita tentang seseorang yang tidak bisa menjadi ASN karena tidak memiliki akses pejabat di institusi itu.


Kasus Pj Bupati Sorong, KPK Akan Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang

10 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pj Bupati Sorong, KPK Akan Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang

KPK akan memanggil Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang sebagai saksi kasus Pj Bupati Sorong pada Kamis 30 November 2023.


Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Kejahatan Korupsi Tertinggi di Atas Gratifikasi dan Suap

11 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Penjabat Bupati Sorong Papua, Yan Piet Mosso, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring kegiatan Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Kejahatan Korupsi Tertinggi di Atas Gratifikasi dan Suap

Eks penyelidik KPK sebut dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL adalah kejahatan korupsi tingkat tertinggi, di atas suap dan gratififikasi.


KPK Limpahkan Berkas Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

12 hari lalu

Sekretaris MA (nonaktif), Hasbi Hasan, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Hasbi Hasan, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, akan segera menjalani persidangan.