KPU Akan Tutup Pendaftaran Bakal Caleg Hari Ini Pukul 24.00

Reporter

Friski Riana

Selasa, 17 Juli 2018 12:36 WIB

Ketua KPU Arief Budiman.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menegaskan KPU tidak akan memberikan perpanjangan waktu terkait masa pendaftaran bakal calon legislatif yang berakhir hari ini, Selasa, 17 Juli 2018. "Kami hanya akan menerima berkas sampai pukul 24.00. Setelah itu tidak boleh ada lagi penerimaan berkas," kata Arief di KPU, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018.

Baca: KPU Imbau Partai Politik Segera Mendaftarkan Caleg Pemilu 2019

Arief menuturkan, partai dilarang memberikan tambahan berkas nama di atas pukul 24.00 WIB. Tetapi, partai politik masih dibolehkan mengganti nama bakal calonnya jika di antara 575 daftar bakal caleg yang didaftarkan tidak memenuhi syarat. Misalnya, kata dia, jika bakal caleg itu mengundurkan diri karena tiga sebab, yaitu sakit, meninggal, dan kasus hukumnya telah inkracht.

Sekitar 14 partai politik akan mendaftarkan bakal calegnya hari ini di KPU. Mereka adalah Partai Garuda, Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, PDI Perjuangan, Hanura, Berkarya, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, PKP Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, dan Partai Bulan Bintang.

Baca: KPU Tidak akan Perpanjang Jadwal Pendaftaran Caleg

Dua partai politik telah mendaftar lebih dulu. Partai Nasdem telah mendaftarkan calegnya pada Senin, 16 Juli 2018. Partai Solidaritas Indonesia pada Selasa pagi, 17 Juli 2018.

KPU, kata Arief, telah menyiapkan 16 tim untuk menerima berkas bakal caleg masing-masing parpol untuk mengantisipasi penumpukan di hari terakhir pendaftaran. Menurut Arief, tim KPU akan mengecek sejumlah persyaratan pencalonan dari parpol terlebih dulu.

Tahap selanjutnya KPU memeriksa syarat masing-masing calon, seperti ijazah, riwayat kesehatan, dan alamat. Dan terakhir mengecek berkas pakta integritas.

Baca: KPU Kebut Verifikasi Berkas Caleg Setelah Pendaftaran Ditutup

Advertising
Advertising

Setelah tahapan selesai, KPU akan memberikan tanda terima kepada partai politik. Semua berkas, kata Arief, akan dibawa ke Hotel Borobudur untuk dicek lebih detil sampai 18 Juli 2018. KPU juga memberikan kesempatan pada parpol untuk memperbaiki kelengkapan dokumen yang kurang, pada 22-31 Juli 2018. "Boleh tidak memenuhi syarat bisa diperbaiki, tapi tidak boleh ada tambahan berkas nama," katanya.

Berita terkait

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

43 menit lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

2 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

2 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

6 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

18 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

1 hari lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

1 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya