TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan tak akan memperpanjang masa pendaftaran calon legislatif DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota. Meskipun, kemungkinan ada permasalahan bagi partai politik yang mendaftarkan kadernya di hari-hari terakhir.
"Sosialisasi yang kami lakukan sudah cukup masif, cukup lama, bahkan dari 4 Juni lalu kami sudah memberi kesempatan ke caleg atau parpol untuk memasukkan datanya ke sistem informasi pencalonan (Silon)," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Juli 2018.
Baca: KPU Imbau Partai Segera Daftarkan Caleg
Menurut Ilham, tak ada kemungkinan bagi KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran caleg ini. Sebab, ucap dia, KPU sudah lama memberikan informasi terkait pendaftaran. "Informasi tentang beberapa hal terkait persyaratan calon juga sudah kami sampaikan. Jadi kayaknya tak mungkin atau tak ada peluang, atau kami tak berpikir untuk perpanjang masa pendaftaran ini," ucapnya.
Tak ada perpanjangan itu didasari beberapa alasan. Salah satunya, perpanjangan akan berdampak pada rangkaian proses pemilu mendatang. "Karena kami sudah menghitung dan mempertimbangkan banyak hal untuk kemudian kami tetap pada pendaftaran 4-17 Juli 2018," tuturnya.
Baca juga:
Hingga hari ke-10 pendaftaran calon legislatif DPR, belum ada satu pun partai politik yang mendaftarkan kadernya ke KPU. Ilham mengimbau parpol tak mendaftar di hari-hari terakhir pendaftaran. "Karena nanti ketika kami verifikasi berkas-berkasnya itu agar mereka segera memperbaiki hasil verifikasi tersebut," ucapnya.
Baca: Hingga Hari ke-10, Belum Ada Parpol Daftarkan Calegnya ke KPU
Adapun jadwal tahapan pendaftaran sampai penetapan caleg untuk pileg 2019, yakni pengajuan daftar calon dilakukan pada 4-17 Juli 2018. Kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dijadwalkan pada 5-18 Juli 2018. Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018.
Kemudian, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018. Verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. Selanjutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018. Sebelum akhirnya diumumkan pada 12-14 Agustus 2018.