Suap Eni Saragih, KPK Geledah 5 Lokasi Termasuk Rumah Dirut PLN
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Ninis Chairunnisa
Minggu, 15 Juli 2018 18:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi, termasuk rumah Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, berkaitan dengan kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap I di Provinsi Riau yang melibatkan anggota Komisi Energi DPR Eni Saragih.
"Setelah penetapan tersangka dalam kasus suap PLTU Riau, KPK melakukan penggeledahan," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tempo pada Ahad, 15 Juli 2018.
Baca: Begini Kronologi OTT Eni Saragih di Rumah Idrus Marham
Febri mengatakan penggeledahan juga dilakukan di rumah serta apartemen tersangka dalam kasus suap PLTU Riau, yaitu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos Apac Group sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Selain rumah dan apartemen kedua tersangka, kata Febri, penggeledahan dilakukan di kantor Johanes. "Penggeledahan dilakukan di lima lokasi rumah Dirut PLN, rumah EMS, rumah, apartemen dan kantor JBS," ujarnya
Dalam penggeledahan tersebut, menurut Febri, KPK menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik yang berkaitan dengan kasus suap PLTU Riau I tersebut. "Untuk saat ini penyidik masih ada yang di lapangan," ujarnya.
Baca: Suasana Penggeledahan Rumah Dirut PLN Terkait Suap Eni Saragih
Di rumah Sofyan Basir, pada pukul 18.30 WIB, penyidik KPK masih berada dalam rumah Dirut PLN tersebut.
Dalam kasus suap PLTU Riau 1, KPK menyangka Eni menerima Rp 500 juta dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1. KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap 13 orang pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta. Eni Saragih ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Dalam OTT tersebut KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.
Baca: OTT Eni Saragih, KPK Sesalkan Ada Suap di Proyek PLTU Riau