TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah rumah Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Ahad, 13 Juli 2018. Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap I di Provinsi Riau, yang menyeret Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih.
Dari pantauan Tempo, beberapa penyidik KPK terlihat dari jendela sebelah kanan di sebelah pintu depan rumah Sofyan Basir. Menyadari kehadiran awak media, penyidik menutup jendela kaca tersebut dengan tirai.
Simak: Cari Bukti Dugaan Suap Eni Saragih, KPK Geledah Rumah Dirut PLN
Seluruh pintu masuk rumah Sofyan Basir tertutup, termasuk pintu garasi di sebelah kiri dari pintu masuk. Di halaman rumah tersebut parkir mobil dengan nomor polisi B-27-SCS.
Sedangkan di depan rumah dengan dua lantai tersebut terlihat empat mobil milik KPK. Juru bicara KPK menyebutkan penggeledahan rumah Sofyan Basir sudah dilakukan sejak pagi. "Saat ini tim masih di lokasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Ahad, 13 Juli 2018.
Febri mengatakan penggeledahan Ahad tersebut berkaitan dengan kasus suap PLTU I Riau. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan bos Apac Group, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Simak juga: Begini Kronologi OTT Eni Saragih di Rumah Idrus Marham
Dalam kasus suap PLTU Riau I, KPK menyangka Eni menerima Rp 500 juta dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau I. KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap 13 orang pada Jumat, 13 Juli 2018, di beberapa tempat di Jakarta. Eni Saragih ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.