TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai hukum di Indonesia saat ini tidak berpihak kepada keadilan. Pernyataan itu disampaikan Hasto setelah mendengar kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kaesang Pangarep tidak terbukti terlibat dalam dugaan gratifikasi saat nebeng jet pribadi temannya.
Hasto menduga ada sejumlah orang yang mengendalikan KPK untuk mengatur keputusan tersebut. Sebab menurut dia, putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo tersebut sudah jelas terlihat sebagai tindak pidana gratifikasi, sebab menerima fasilitas dari orang lain untuk kepentingan pribadi.
"Hukum itu harus berkeadilan. Rakyat akan mencatat ketika negara yang seharusnya berbasis hukum ternyata menjadi negara kekuasaan," kata Hasto melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 3 November 2024. "Hukum harus berkeadilan dan tidak bisa tebang pilih, meskipun Kaesang merupakan anak Jokowi."
Menurut Hasto Kristiyanto, pernyataan KPK yang menyebut Kaesang tidak terbukti menerima dugaan gratifikasi ini akan menjadi persoalan serius bagi kemajuan bangsa Indonesia. Hasto bahkan menilai hukum tanah air akan semakin terpuruk dengan keputusan tersebut.
Hasto bahkan meminta kepada pemberi fasilitas jet pribadi ke Kaesang untuk menyediakan penerbangan yang gratis dari Indonesia menuju Amerika Serikat untuk rakyat Indonesia. Sebab, Kaesang saja bisa mendapat fasilitas itu, tentu seluruh rakyat juga bisa mendapatkannya.
"Fasilitas (jet pribadi) merupakan gratifikasi apabila penyedia tidak bisa memberikan hal yang sama kepada anak muda Indonesia lainnya. Sekiranya pemilik pesawat tidak mampu menyanggupi ini, ya Kaesang berarti telah melakukan tindak pidana gratifikasi," ucap Hasto.
Adapun permintaan Hasto ini, bertujuan memberikan gambaran terhadap tindak pidana gratifikasi. Menurut dia, jet pribadi yang dipinjamkan ke Kaesang karena dia merupakan anak dari petinggi negara saat itu. Jika Kaesang tidak menjadi siapa-siapa, dia tidak akan mendapatkan fasilitas tersebut.
"Persoalan gratifikasi yang menyangkut anak presiden ini hal yang serius," ujar Hasto.
Wakil Ketua Nurul Ghufron sebelumnya menyebut Direktorat Gratifikasi KPK telah merampungkan analisis terhadap dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi yang dilakukan anak bungsu mantan Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Hasilnya, Kaesang dinyatakan tidak melakukan perbuatan gratifikasi.
"Laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024.
Menurut dia, Direktorat Gratifikasi menyimpulkan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi karena mereka bukan penyelenggara negara. "Kedeputian Pencegahan menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," ujarnya.
Kaesang juga sudah mendatangi KPK pada Selasa, 17 September 2024. Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini memberikan klarifikasi kepada KPK bahwa biaya perjalanan dengan jet pribadi itu mencapai Rp 90 juta per orang. Hal itu berdasarkan biaya perjalanan dengan pesawat komersial business class (kelas bisnis) dengan rute yang sama.
Kaesang pergi dengan empat orang, yaitu istrinya, kakak istrinya dan stafnya. KPK memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan dengan jet pribadi itu mencapai Rp 360 juta.
Pilihan Editor: Prabowo Ingin Pemerintahan yang Bersih: Yang Tidak Mau Bersama Saya, Minggir