Caleg Harus Punya Surat Keterangan Waras dari RSJ, Ini Syaratnya
Reporter
Non Koresponden
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 6 Juli 2018 15:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak pendataran bakal calon legislatif atau caleg pada 4 Juli 2018 dibuka, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta Barat turut sibuk menyambut pemilihan umum legislatif 2019. Para bakal calon legislator ramai-ramai meminta surat keterangan waras dari RSJ. Syaratnya? Mereka harus lulus beberapa tahapan tes kejiwaan termasuk mengerjakan 600 butir soal.
Pegawai Humas RSJ Dr. Soeharto Heerdjan, Sardi Siahaan mengatakan untuk mendapatkan surat keterangan itu bakal caleg cukup mendaftar, kemudian melakukan serangkaian tes yang dilakukan dalam waktu satu hari. “Cukup mendaftar di bagian rawat jalan, kemudian dicek, nanti ada beberapa tes, hasilnya langsung jadi hari ini,” kata Sardi saat ditemui oleh Tempo, Jumat, 6 Juli 2018.
Baca:
Undangkan PKPU Caleg, Kemenkumham: Kami ...
Begini Cara KPU Deteksi Bakal Caleg Mantan ...
Setelah melewati serangkaian tes, RSJ tidak memastikan lolos atau tidaknya seseorang menjadi calon legislator karena pihak rumah sakit hanya memberikan skor atau nilai. “Partainya yang menentukan lolos atau tidak,” ujar Suardi.
Menurut Suardi ada banyak bakal calon legislatif baru yang mendaftar. Para bakal calon itu masih kebingungan karena belum mengetahui prosedur mendapatkan surat keterangan waras.
Baca:
PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg ...
Hari Ini, KPU Buka Pendaftaran Caleg Pemilu 2019
Masa pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2019 ini berlangsung sampai 17 Juli 2018. Surat keterangan waras adalah salah satu yang harus dipenuhi sebagai syarat kelengkapan dokumen bakal caleg.
INSAN QURANI