Undangkan PKPU Caleg, Kemenkumham: Kami Membuka Ruang Uji Materi

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 6 Juli 2018 07:16 WIB

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan menggelar rapat kerja bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di ruang rapat Komisi III gedung DPR, Senayan pada hari ini, Rabu, 31 Januari 2018. Dewi Nurita /Tempo.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka Tjahjana menjelaskan berbagai pertimbangan lembaganya mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat soal larangan mantan caleg narapidana korupsi. Salah satunya adalah untuk membuka ruang kepada masyarakat untuk menguji materi PKPU tersebut di Mahkamah Agung.

"Jika tidak diundangkan oleh Kemenkumham, maka PKPU itu tidak dapat dijadikan objektum litis atau objek sengketa di sidang hak uji materiil di MA," kata Widodo kepada Tempo pada Kamis, 5 Juli 2018.

Baca: Begini Cara KPU Deteksi Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi

Dengan membuka ruang tersebut, kata Widodo, hak-hak masyarakat untuk memilih dan dipilih akan terlindungi. Menurut dia, keputusan tersebut diambil demi menjaga agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik, berkualitas dan berintegritas serta tidak menyimpang dari konstitusi.

PKPU soal larangan caleg eks narapidana korupsi ini sebelumnya menuai polemik dan kritik dari banyak pihak, termasuk DPR. Adapun KPU dalam hal ini kukuh ingin mengundangkan PKPU ini. Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya kukuh menolak untuk meneken PKPU tersebut untuk diundangkan. Namun akhirnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut resmi diundangkan pada Selasa, 3 Juli 2018. Berita negara tentang diundangkannya PKPU ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.

Advertising
Advertising

Baca: DPR Undang Lima Lembaga Bahas PKPU Larangan Caleg Eks Koruptor

Pertimbangan lain diundangkanya PKPU tersebut, kata Widodo, untuk mencegah munculnya sikap-sikap yang tidak baik dalam negara hukum, yang kemudian justru mengacaukan tertib perundang-undangan. "Sikap ini tidak boleh ada di setiap K/L karena akan menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Pada Kamis, 5 Juli 2018, Ketua DPR Bambang Soesatyo menggelar pertemuan tertutup dengan Ketua KPU Arief Budiman, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua Bawaslu Abhan, dan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk membahas PKPU tersebut.

Bambang mengatakan hasil pertemuan tersebut menyepakati pimpinan DPR dan pimpinan empat lembaga tersebut memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui partai politik-nya masing-masing. "Namun sambil menunggu verifikasi, caleg bisa melakukan uji materi di Mahkamah Agung," ujarnya. Keputusan tersebut diharapkan bisa menurunkan tensi politik yang belakangan menghangat karena PKPU tersebut.

Baca: Sikap Fraksi di DPR Sebelum PKPU Caleg Mantan Koruptor Disahkan

Berita terkait

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

1 hari lalu

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

1 hari lalu

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

6 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

6 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

8 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

8 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

9 hari lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

12 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya