TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif (caleg) telah resmi diundangkan. PKPU tersebut sempat menuai berbagai kontroversi dari stakeholder pemilu, baik partai, DPR maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bahkan di DPR, sempat ada usulan penggunaan hak angket karena sebagian fraksi tidak setuju aturan ini. Penolakan pertama berasal dari Gerindra. Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan peraturan baru KPU itu tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. "Ini akan menjadi masalah," ujar Ahmad Riza di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 2 Juli 2018.
Baca: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Akhirnya Disahkan
Selain Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar menolak aturan itu. Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Hendrawan Soepratikno menyebut PKPU itu tak diperlukan. "Tanpa PKPU pun semua partai politik sudah berhitung dalam proses pencalonan," kata dia.
Sedangka politikus partai Golkar, Firman Soebagjo menilai PKPU membuat UU yang ada menjadi terdegradasi. Hal itu, kata dia, akan menjadi preseden buruk bagi DPR.
Di sisi lain, dukungan terhadap larangan mantan napi korupsi menjadi caleg didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Demokrat, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca: Soal PKPU Caleg Koruptor, Refly Harun: KPU Hilangkan Hak Warga
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nurwahid mengatakan partainya setuju dengan PKPU itu. "PKS sangat setuju, dan walaupun tidak ada aturan itu PKS juga tidak mencalonkan mantan napi korupsi," ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan PKPU dapat menjamin calon wakil rakyat memiliki latar belakang yang bersih. Menurut dia, aturan itu juga tak menjadi masalah selama pemerintah konsisten terhadap pemberantasan korupsi.
Beberapa partai lain seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai NasDem tidak sepenuhnya menolak maupun mendukung aturan KPU itu. Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johny G. Plate mengatakan pada dasarnya Nasdem mendukung upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPU. Namun, dia berpendapat aturan itu tak boleh menabrak UU yang ada.
KPU menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu pada Sabtu, 30 Juni 2018. Kemudian pada Selasa, 3 Juli kemarin, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan berita negara tentang diundangkannya PKPU tersebut. Larangan eks napi korupsi menjadi caleg tertuang di pasal 7 ayat (1) poin h yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."
ARKHELAUS WISNU | BUDIARTI UTAMI | VINDRY FLORENTIN