TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengundang perwakilan lima lembaga lembaga negara untuk membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat soal larangan caleg mantan narapidana korupsi, hari ini, pukul 10.00, Kamis, 5 Juli 2018. Lima lembaga yang diundang adalah Bawaslu, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Bambang Soesatyo mengatakan, dalam pertemuan kali ini, pihaknya akan meminta penjelasan kepada Menteri Hukum Yasonna Laoly ihwal pengundangan PKPU tersebut. "Hal yang pasti, kami dari DPR akan memberikan catatan-catatan," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 5 Juli 2018.
Baca: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Akhirnya Disahkan
Menurut Bamsoet, PKPU tersebut melanggar konstitusi yang telah menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. "Seseorang kan tidak boleh dihukum dua kali. Itu melanggar konstitusi. Ini bisa menjadi preseden buruk kalau dilanjutkan," ujar dia.
Pantauan Tempo, saat ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan sudah hadir di Gedung Nusantara III DPR RI. Tjahjo Kumolo mengatakan, ada beberapa catatan-catatan yang akan disampaikan pemerintah. "Tapi nanti Menkumham yang akan menyampaikan," ujar Tjahjo di lokasi yang sama.
Baca: PKPU Caleg Diundangkan, DPR Berkukuh Menyoal Kepastian Hukumnya
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam pertemuan ini, pihaknya akan menjelaskan secara keseluruhan bagaimana implementasi dari PKPU tersebut. "Mungkin selama ini pemahaman belum sama, ini yang akan dijelaskan biar semua paham," ujarnya.
Menurut Arief, sampai saat ini tidak ada kemungkinan KPU merevisi peraturan tersebut. "Apanya yang akan direvisi, orang sudah diundangkan. Tinggal bagaimana implementasinya," kata dia.
Baca: Begini Cara KPU Deteksi Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi