Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie Bersaksi di Sidang Kasus BLBI

Kamis, 5 Juli 2018 13:22 WIB

Terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai persidangan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 31 Mei 2018 TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ ,

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Kwik Kian Gie dan mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Selain itu, jaksa menghadirkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2000-2001 Edwin Gerungan dan Ketua BPPN 2001-2002 I Putu Gede Ary Suta. "Kami menghadirkan lima saksi yakni Kwik Kian Gie, Edwin Gerungan, Rizal Ramli dan I Putu Gede Ari Suta dan Diah Herawati," kata jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 5 Juli 2018.

Baca: Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung Pertanyakan Peran BI

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Syafruddin telah merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Jaksa juga mendakwa Syafruddin memperkaya Sjamsul lewat penerbitan SKL tersebut.

Kelima nama orang yang bersaksi sebelumnya telah dipanggil KPK selama proses penyidikan kasus ini. Rizal dan Kwik merupakan mantan Ketua KKSK. Lembaga itu salah satunya berwenang menyetujui penerbitan SKL yang diusulkan BPPN. Sementara Edwin dan Gede Ary Suta merupakan Ketua BPPN sebelum Syafruddin menjabat.

Advertising
Advertising

Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan kesaksian kelima orang itu penting untuk pembuktian kasus ini. "Untuk semakin memperkuat proses pembuktian, sidang selanjutnya, Kamis, 5 Juli 2018, akan dihadirkan Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli," kata dia.

Baca: Kasus BLBI, Hakim Tolak Eksepsi Syafruddin Arsyad Temenggung

Bank Indonesia memasukan BDNI ke dalam program penyehatan bank di bawah pengawasan BPPN pada Februari 1998. Enam bulan kemudian, BDNI ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh tim pemberesan yang ditunjuk BPPN, didampingi Group Head Bank Restrukturisasi. Dengan status BBO, BDNI mendapatkan BLBI Rp 37 triliun pada 29 Januari 1999.

BPPN kemudian mendapati BDNI melakukan pelanggaran atas penggunaan BLBI. BDNI diwajibkan mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA).

BPPN melalui Tim Aset Manajemen Investasi (AMI) dibantu sejumlah penasihat finansial membuat neraca penutupan BDNI dan menghitung jumlah kewajiban yang harus dibayar sekitar Rp 47 triliun. Dari total itu, Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) yang harus dibayarkan Sjamsul sebesar Rp 28,4 triliun. Sebanyak Rp 18,8 triliun sisanya dibayar memakai aset BDNI.

Baca: Jaksa: Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung itu Pidana Korupsi

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 4,8 triliun aset BDNI yang disita adalah berupa piutang petambak plasma kepada PT Dipasena Citra Dermadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM). Berdasarkan audit Financial Due Dilligence (FDD) oleh Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo & Co, piutang tersebut masuk kategori kredit macet. Sjamsul dianggap melakukan misinterpretasi atas nilai hutang petambak tersebut. BPPN memintanya menambah jumlah aset yang disita untuk menutupi kekurangan, namun dia menolak.

Pada 22 April 2002, Syafruddin diangkat sebagai Kepala BPPN. Dalam rapat 21 Oktober 2003, antara BPPN dan Itjih S. Sjamsul, Syafruddin selaku pimpinan rapat menyimpulkan Sjamsul tidak melakukan misinterpretasi karena memunculkan hutang petambak seolah hutang lancar. Atas keputusan Syafruddin, BPPN kemudian melakukan restrukturisasi hutang petambak menjadi Rp 3,9 triliun, dengan Rp 2,8 triliun dianggap kredit macet dan sisanya Rp 1,1 triliun sebagai hutang yang bisa ditagih.

Dalam Sidang Kabinet Terbatas (ratas) 11 Februari 2004 dengan Presiden Megawati Soekarnoputri, Syafruddin mengusulkan kemungkinan penghapusbukuan terhadap hutang Rp 2,8 triliun kredit macet tersebut. Rapat tidak mencapai kesimpulan, namun Syafrudin didakwa membuat seolah-olah rapat menyetujui usulan tersebut.

Pada 17 Maret 2004, BPPN dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) menggelar rapat membahas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Namun, Syafrudin tidak memberikan laporan rinci mengenai penyelesaian permasalahan PT DCD khususnya mengenai misinterpretasi yang dilakukan Sjamsul. Syafruddin juga tidak melaporkan adanya kewajiban yang seharusnya ditanggung Sjamsul atas misinterpretasi itu.

KKSK akhirnya mengeluarkan keputusan yang isinya antara lain menyetujui pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada Sjamsul. Pada 12 April 2004, Syafrudin dan Itjih S. Nursalim menandatangani Akta Perjanjian Penyelesaian Akhir yang menyatakan pemegang saham telah melaksanakan dan menyelesaikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam MSAA.

Adapun hak tagih hutang petambak sebanyak Rp 1,1 triliun kemudian terjual kepada Konsorsium Neptune dari Group Charoen Pokphand sebesar Rp 220 miliar. Dengan memperhitungkan hasil penjualan itulah, jaksa mendakwa Syafrudin telah merugikan negara sebanyak Rp 4,58 triliun atas penerbitan SKL kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim

Baca: Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung Persoalkan Audit BPK

Berita terkait

HUT PDIP ke-51, Selain Megawati Berikut Beberapa Tokoh Pendiri PDI Perjuangan

10 Januari 2024

HUT PDIP ke-51, Selain Megawati Berikut Beberapa Tokoh Pendiri PDI Perjuangan

HUT PDIP ke-51, selain Megawati Soekarnoputri terdapat beberapa tokoh lainnya yang menjadi pendiri PDIP Kwik Kian Gie, Sophan Sophiaan, Panda Nababan

Baca Selengkapnya

Rizal Ramli Tumpang Makam dengan Istri, Berikut Selebritas Dikuburkan Satu Liang dengan Orang Terkasih

5 Januari 2024

Rizal Ramli Tumpang Makam dengan Istri, Berikut Selebritas Dikuburkan Satu Liang dengan Orang Terkasih

Rizal Ramli dikebumikan satu liang lahat dengan mendiang istrinya. Siapa selebritis yang tumpang makam dengan orang tercinta?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kenangan Luhut Bersama Rizal Ramli, Menpan RB Sarankan Satpol PP Dukung Gibran Dilaporkan

5 Januari 2024

Terpopuler: Kenangan Luhut Bersama Rizal Ramli, Menpan RB Sarankan Satpol PP Dukung Gibran Dilaporkan

Terpopuler: Kenangan Luhut Binsar Pandjaitan bersama Rizal Ramli, Menpan RB sarankan kasus Satpol PP Garut dukung Gibran dilaporkan ke KASN.

Baca Selengkapnya

Luhut Kenang Momen Bersama Rizal Ramli: Kami Kerap Berbeda Pendapat dan Berdebat Kencang

4 Januari 2024

Luhut Kenang Momen Bersama Rizal Ramli: Kami Kerap Berbeda Pendapat dan Berdebat Kencang

Luhut Binsar Pandjaitan turut berduka cita atas meninggalnya eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli.

Baca Selengkapnya

4 Jabatan Penting yang Pernah Ditolak Rizal Ramli

4 Januari 2024

4 Jabatan Penting yang Pernah Ditolak Rizal Ramli

Rizal Ramli pernah menolak sejumlah tawaran jabatan strategis dari pemerintah maupun PBB

Baca Selengkapnya

Prabowo Hormati Rizal Ramli sebagai Sosok Idealis walau Pisah Jalan Dengannya

4 Januari 2024

Prabowo Hormati Rizal Ramli sebagai Sosok Idealis walau Pisah Jalan Dengannya

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengenang eks Menteri Keuangan Rizal Ramli sebagai seseorang yang intelektual dan demokratis.

Baca Selengkapnya

Anies, Prabowo, Ganjar Kenang Rizal Ramli

4 Januari 2024

Anies, Prabowo, Ganjar Kenang Rizal Ramli

Anies, Prabowo, dan Ganjar menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya Rizal Ramli. Ini kenangan mereka terhadap Rizal Ramli.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali

4 Januari 2024

Terpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali

Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok tembakau 10 persen dan rokok elektrik atau vape 15 persen. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Sri Mulyani Sebut Penerimaan Bea Cukai Anjlok di 2023, Deretan Kritik Rizal Ramli ke Jokowi

3 Januari 2024

Terkini Bisnis: Sri Mulyani Sebut Penerimaan Bea Cukai Anjlok di 2023, Deretan Kritik Rizal Ramli ke Jokowi

Sri Mulyani Indrawati mencatat penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai alias bea cukai mengalami penurunan pada 2023.

Baca Selengkapnya

Kritis sejak Jadi Mahasiswa ITB, Rizal Ramli Pernah Dipenjara Orde Baru karena Terbitkan Buku Putih

3 Januari 2024

Kritis sejak Jadi Mahasiswa ITB, Rizal Ramli Pernah Dipenjara Orde Baru karena Terbitkan Buku Putih

Rizal Ramli sempat dipenjara oleh rezim Orde Baru ketika menjadi Wakil Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) ITB pada 1976-1977.

Baca Selengkapnya