Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa: Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung itu Pidana Korupsi

Reporter

image-gnews
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri), berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, 9 Januari 2018. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. ANTARA
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri), berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, 9 Januari 2018. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak eksepsi tim penasihat hukum Mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang mengatakan perkara kliennya tidak dapat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Terhadap materi keberatan tersebut, kami tidak sependapat,” kata Jaksa KPK, Haerudin saat membacakan tanggapan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 28 Mei 2018.

Baca: Pengacara Sebut Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Kasus BLBI

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Syafruddin merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jaksa mendakwa Syafruddin memperkaya pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim melalui penerbitan SKL untuk bank tersebut.

Tim pengacara Syafruddin dalam eksepsinya pekan lalu mengatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kliennya. Alasannya, menurut tim pengacara, penerbitan SKL yang dilakukan Syafruddin merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Saat itu tim pengacara mengatakan SKL tersebut diberikan Syafruddin saat menjabat sebagai pejabat TUN. Karena itu, kata dia, seharusnya diuji pada Pengadilan TUN (PTUN).

Jaksa mengatakan, yang menjadi objek sengketa pada PTUN adalah surat keputusan yang dikeluarkan Badan atau Pejabat TUN. Sedangkan, menurut Jaksa, dakwaan yang mereka buat sama sekali tidak mengacu pada surat keputusan TUN, melainkan pada tindak pidana korupsi yang dilakukan Syafruddin. “Akan kami buktikan di persidangan,” kata jaksa.

Baca: Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung Persoalkan Audit BPK

Dalam eksepsi tersebut, jaksa mengatakan tim penasihat hukum telah keliru memahami surat dakwaan dan hanya membacanya sebagian. Jaksa mengatakan tim pengacara menganggap penerbitan SKL merupakan perbuatan yang berdiri sendiri.

Padahal, jaksa mengatakan, Syafruddin melakukan serangkaian perbuatan dari 2003-2004 dalam menerbitkan SKL. Tujuannya, menghapus piutang BDNI sehingga seolah-olah seluruh kewajiban Sjamsul Nursalim terpenuhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mengatakan, dari hasil law due dilligence (LDD) dan financial due dilligence (FDD) menunjukkan bahwa piutang petambak dalam kondisi macet dan Sjamsul telah melakukan misinterpretasi. Namun, pada 2003, menurut jaksa, Syafruddin menganggap Sjamsul tidak melakukan misinterpretasi.

Selain itu, jaksa menganggap Syafruddin mengusulkan penghapusan buku utang petambak pada 2004 kepada Presiden saat itu yakni Megawati Soekarnoputri. Namun, jaksa menganggap Syafruddin tidak melaporkan aset berupa utang petambak yang diserahkan Sjamsul.

Selanjutnya, jaksa menjelaskan, Syafruddin sebagai Ketua BPPN pada 12 Februari 2004 juga mengusulkan agar Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menghapus porsi utang tidak berkelanjutan petambak plasma kurang lebih Rp 2,8 triliun.

Pada 13 Februari 2004, menurut penjelasan jaksa, Ketua KKSK Dorojatun Kuntjorojakti menyetujui usulan Syafruddin sehingga piutang BDNI kepada petambak diperlakukan seperti aset kredit. Selain itu, penagihan utang kepada Sjamsul Nursalim menjadi tidak berlaku.

Hingga 26 April 2004, Syafruddin selaku Ketua BPPN menandatangani surat No. SKL-22/PKSP-BPPN/0404 perihal Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul. Syafruddin menganggap Sjamsul telah memenuhi seluruh kewajiban utangnya.

Seusai persidangan, penasihat hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai penolakan jaksa terhadap eksepsi yang mereka ajukan. Ia berkukuh perkara kliennya merupakan perdata yang seharusnya diuji terlebih dahulu di PTUN.

Majelis Hakim mengatakan keputusan terhadap eksepsi Syafruddin Arsyad Temenggung akan dibacakan pada Kamis 31 Mei 2018. Yusril menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim. “Memang dalam perkara Tipikor ini jarang ada eksepsi yang diterima oleh pengadilan,” kata Yusril.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

57 menit lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

4 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

11 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

17 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

17 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

21 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.