Ada Kode Satu Meter di Kasus Suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 5 Juli 2018 13:00 WIB

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018. Irwandi sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan KPK. Tim KPK menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi dalam OTT yang digelar di Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah pada Selasa, 3 Juli 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut ada kode khusus yang digunakan dalam kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Kasus suap ini terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi daerah khusus Aceh tahun anggaran 2018.

"KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode 'satu meter' terkait dengan transaksi yang terjadi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.

Baca juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Resmi Ditahan

Febri mengatakan KPK tengah mendalami dugaan fee 10 persen dari alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Fee 10 persen itu, kata dia, diduga mengalir ke sejumlah pejabat tingkat provinsi dan kabupaten di Aceh.

Advertising
Advertising

"Diduga 8 persen untuk sejumlah pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen di kabupaten," katanya.

Febri menuturkan, saat ini, KPK sedang memeriksa dua orang dalam lanjutan kasus tersebut. Dua orang itu adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi dan satu orang pihak swasta.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan pengalokasian dan penyaluran DOKA Tahun Anggaran 2018. Keempat tersangka itu adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan pihak swasta, Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal, sebagai penerima suap. Lalu sebagai pemberi suap adalah Ahmadi.

Baca juga: Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka KPK

Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam, 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 50 juta dan bukti transfer.

KPK menyangka Irwandi Yusuf, dan Syaiful Bahri, serta Hendri Yuzal sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

22 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

22 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya