PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Akhirnya Disahkan

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 4 Juli 2018 06:27 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU (dari kiri) Evi Novida Ginitng Manik, Viryan Azis, Wahyu Setiawan, Hasyim Asyari, Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPU, Jakarta, 2 Oktober 2017. KPU akan membuka dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2019 selama 14 hari, pada 3 hingga 16 Oktober.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana atau napi korupsi untuk menjadi calon legislatif pada Selasa, 3 Juli 2018. Berita negara tentang diundangkannya PKPU ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.

Larangan yang dimaksud dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu tertulis di pasal 4 ayat 3. Aturan pelarangan mantan napi korupsi menjadi caleg ini berpindah, sebelumnya poin ini berada di pasal 7 ayat 1 poin h pada formulir yang diunggah KPU.

Baca: Bawaslu: Larangan Caleg Eks Napi Korupsi akan Dibahas 5 Lembaga

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan tak ada perubahan substansi meski larangan mantan napi korupsi menjadi caleg itu berpindah posisi pasal. "Substansinya sama. Mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba tidak boleh nyaleg," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa, 3 Juli 2018.

Sebelumnya, KPU menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu pada 30 Juni 2018. PKPU tersebut ditetapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman dan diunggah di laman resmi KPU.

Advertising
Advertising

Aturan pencalonan ini disahkan setelah melalui pro dan kontra. Sejak awal, rencana itu menuai penolakan dari sejumlah pihak, di antaranya DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kemenkumham. Kemenkumham bahkan sempat menolak mengundangkan peraturan ini.

Baca juga: Jokowi Hormati Peraturan KPU Melarang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Menurut Wahyu, dengan adanya poin tersebut, partai politik menjadi harus memastikan calon legislatifnya bukanlah mantan napi korupsi. Meski begitu, kata dia, KPU tetap memiliki kewenangan untuk memastikan hal ini.

"Tapi bila ada pelanggaran, maka KPU juga punya kewenangan eksekusi sejak tahapan pendaftaran balon, calon sementara, calon tetap, dan calon terpilih," ucapnya.

Setelah diundangkan, larangan mantan terpidana korupsi jadi caleg pada pasal 4 ayat 2 ini berbunyi "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Berita terkait

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

40 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.

Baca Selengkapnya

Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

5 Januari 2024

Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

Napi korupsi kian sering mendapatkan remisi sejak PP Nomor 99/2012 dibatalkan MA, terakhir Juliari Batubara dkk. Begini kata Novel Baswedan dan ICW.

Baca Selengkapnya

6 Napi Korupsi Dapat Remisi Natal, Termasuk Mantan Mensos Juliari Batubara

25 Desember 2023

6 Napi Korupsi Dapat Remisi Natal, Termasuk Mantan Mensos Juliari Batubara

Mantan Mensos Juliari Batubara hari ini menerima remisi khusus Natal. Hukumannya dikurangi 1 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Jika Menang Pilpres, Ganjar Janji Penjarakan Koruptor ke Nusakambangan

9 Desember 2023

Jika Menang Pilpres, Ganjar Janji Penjarakan Koruptor ke Nusakambangan

Ganjar bakal menjadikan Lapas Nusakambangan sebagai penjara khusus napi koruptor sehingga diharapkan akan memberi efek jera.

Baca Selengkapnya

Ada 56 Bekas Narapidana Korupsi Jadi Caleg, Ini Regulasi yang Membolehkan Mereka Nyaleg

14 November 2023

Ada 56 Bekas Narapidana Korupsi Jadi Caleg, Ini Regulasi yang Membolehkan Mereka Nyaleg

ICW menemukan sedikitnya 56 bekas narapidana korupsi jadi caleg. Lantas, seperti apa aturan yang membolehkan eks napi korupsi menjadi caleg?

Baca Selengkapnya

Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

3 September 2023

Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

KPU telah memublikasikan daftar nama calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana termasuk napi korupsi. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Catat, Inilah Daftar Caleg Bekas Napi Korupsi di Pemilu 2024

31 Agustus 2023

Catat, Inilah Daftar Caleg Bekas Napi Korupsi di Pemilu 2024

ICW merilis puluhan nama mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif di Pemilu 2024. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pencabutan Hak Politik Terdakwa Korupsi, Siapa Saja Koruptor yang Pernah Dikenai Hukuman Ini?

25 Agustus 2023

Pencabutan Hak Politik Terdakwa Korupsi, Siapa Saja Koruptor yang Pernah Dikenai Hukuman Ini?

Pencabutan hak politik kerap diberikan dalam vonis kepada napi korupsi. Di antaranya Juliari Batubara, Setya Novanto, dan Edhy Prabowo, siapa lagi?

Baca Selengkapnya

Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

20 Agustus 2023

Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terjerat kasus suap. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan setelah dapat remisi Idulfitri.

Baca Selengkapnya