DPR Cari Solusi Soal Polemik Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Senin, 2 Juli 2018 15:26 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat masih tak sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal penetapan peraturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Ahmad Riza Patria mengatakan komisi telah melaporkan polemik itu kepada pimpinan DPR untuk mencari jalan keluar.

"Komisi dua telah menyampaikan hal ini pada pimpinan DPR untuk mengambil langkah-langkah bersama pemerintah menyikapi masalah ini," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 2 Juli 2018.

Baca: Ketua DPR Ngotot Menolak Larangan PKPU Soal Caleg Mantan Koruptor

KPU baru saja menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketua KPU Arief Budiman menetapkan peraturan itu pada Sabtu, 30 Juni 2018.

Dalam pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU tersebut, KPU melarang mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon anggota legislatif. Namun, DPR, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Hukum dan HAM menilai larangan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Advertising
Advertising

Baca: Golkar Setuju Penerapan PKPU Larangan Caleg Mantan Koruptor

KPU berkukuh menetapkan aturan itu kendati banyak menuai penolakan. KPU juga akan tetap memberlakukan aturan itu kendati belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Riza mengatakan saat ini Komisi Pemerintahan tengah mencari solusi untuk menengahi perbedaan pendapat ihwal PKPU tersebut. Ia berharap segera ada jalan keluar yang menjadi kesepakatan bersama. "Kalau terus bersikeras dengan pendapat masing-masing seperti ini akan menjadi masalah," kata politikus Partai Gerindra ini.

Baca: PKS Dukung PKPU Larangan Bekas Napi Korupsi Jadi Caleg

Menurut Riza, Komisi Pemerintahan pernah menyampaikan beberapa opsi kepada KPU. Salah satunya, kata dia, yakni pemberian imbauan kepada partai-partai politik agar tidak mengajukan eks koruptor menjadi caleg.

KPU juga dapat mengumumkan kepada masyarakat caleg mana saja yang pernah menjadi terpidana korupsi. Namun sementara ini, Riza mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan PKPU itu melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung.

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

9 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

13 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

14 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

14 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

15 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

16 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

19 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

19 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya