Keluarga penumpang KM Sinar Bangun dan warga menyalakan lilin di dermaga Pelabuhan Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018. Kapal berkapasitas maksimal sekitar 40 orang itu membawa 211 penumpang saat tenggelam. ANTARA/Irsan Mulyadi
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian mengumumkan empat tersangka kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian dalam peristiwa tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun atau KM Sinar Bangun. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kepolisian Daerah Sumatera Utara menuntaskan proses penyelidikan melalui pengumpulan bukti dan keterangan.
"Ini merupakan hasil pengembangan, karena ada pelanggaran-pelanggaran regulasi pelayaran yang kami temukan," kata Tito, di Markas Besar Kepolisian, Senin, 25 Juni 2018.
KM Sinar Bangun tenggelam dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo, Samosir, menuju Pelabuhan Tiga Ras, Simalungun, Sumatera Utara, di perairan Danau Toba, sekitar pukul 17.30, Senin, 18 Juni 2018. Kapal berukuran 35 groos tonnage (GT) ini diduga mengangkut ratusan penumpang dan puluhan kendaraan bermotor roda dua.
Dalam kondisi kelebihan muatan, kapal kayu berkapasitas ideal 43 orang tersebut tenggelam setelah dihantam angin kencang dan ombak berkekuatan 12 knot. Sementara itu, data terbaru penumpang yang hilang diduga mencapai 192 orang. Data yang dikantongi polisi itu berdasarkan pengakuan keluarga yang melapor ke posko. Sedangkan 22 korban telah dievakuasi dengan empat orang di antaranya meninggal dunia.
Tito memaparkan empat tersangka tersebut adalah pemilik dan nahkoda KM Sinar Bangun berinisial PPS, serta tiga petugas Dinas Perhubungan Darat di Pelabuhan Simanindo. Petugas Regulator di Pelabuhan Simanindo berinisial KS; Kepala Pos Pelabuhan Simanindo berinisial GP; dan Kepala Bidang Angkutan Sungai Danau Penyebrangan Danau Toba berinisial RS.
"Petugas Dishub yang dijadikan tersangka karena mereka dianggap pihak yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan kapal sebelum berlayar," kata Tito.
Menurut Tito, tiga petugas Dishub terbukti tak melakukan pemeriksaan terhadap KM Sinar Bangun. Fakta ini semakin kuat setelah penyidik tak menemukan adanya Surat Izin Berlayar (SIB) dan data manifest penumpang. Para tersangka dijerat Pasal 302 dan Pasal 303 Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Serta Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban jiwa," kata dia.