Fredrich Yunadi Sebut Penetapan Tersangkanya Tanpa 2 Alat Bukti

Reporter

Alfan Hilmi

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 22 Juni 2018 19:20 WIB

Fredrich Yunadi dan tim pengacara berfoto bersama tumpukan berkas pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Juni 2018. TEMPO/Alfan Hilmi

TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menetapkannya sebagai tersangka karena tidak ada dua alat bukti yang sah.

“Penyidik KPK menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti yang sah, hanya berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK),” kata Fredrich Yunadi saat membacakan pleidoinya, Jumat 22 Juni 2018.

Baca juga: Fredrich Yunadi Sempat Kelimpungan Ketika Didatangi KPK

Fredrich Yunadi merupakan terdakwa kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto. Jaksa mendakwanya bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Pertama Hijau, Bimanesh Sutarjo telah merekayasa sakit Setya pada 16 November 2017 lalu. Ketika itu Fredrich masih menjadi penasihat hukum Setya.

Atas dugaan tersebut, Jaksa menuntut Fredrich hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Advertising
Advertising

Baca juga: Saat Fredrich dan Saksi Debat Soal Gurauan Minta Pekerjaan di KPK

Fredrich Yunadi juga menyebut KPK telah menggunakan data palsu dalam LKTPK tersebut. Fredrich mengatakan bukti rekaman CCTV dan Whatsapp yang ditunjukkan di persidangan tidak sah karena diambil tanpa surat resmi dari penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Selain itu, rekaman tersebut diambil tanpa ada surat penyidikan dari pimpinan KPK. Rekaman CCTV itu tertanggal 16 November 2017. Tetapi surat penyidikan 5 Januari 2018,” kata Fredrich.

Baca: Hakim Ketuk Palu Berkali-kali Hentikan Fredrich Yunadi Bicara

Fredrich juga menuding KPK langsung menetapkannya sebagai tersangka tanpa diperiksa sebagai calon tersangka. “Terdakwa selama ini tidak pernah dipanggil sebagai calon tersangka sebelumnya tetapi langsung dipanggil sebagai tersangka pada 12 Januari 2018 dan malamnya langsung ditangkap,” kata dia.

Sedangkan Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan penetapan tersangka Fredrich Yunadi telah sah karena memenuhi minimal dua alat bukti. Bukti tesebut yaitu keterangan saksi ditambah rekaman CCTV RS Medika Permata Hijau dan Screenshot chat WA. Bukti-bukti tersebut selanjutnya dituangkan dalam LKTPK.

Baca juga: Fredrich Yunadi Akan Tulis 1.000 Halaman Pleidoi

“Bahwa LKTPK tersebut adalah laporan internal yang dibuat oleh penyelidik sebagaimana ketentuan KUHP,” kata Takdir di sela persidangan.

Takdir mengatakan, KPK punya kewenangan melakukan penyitaan tanpa ada penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri. Selain itu kata Takdir, alat bukti tersebut diambil untuk dengan surat perintah penyidikan untuk terdakwa Setya Novanto terkait kasus KTP elektronik.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

11 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

12 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

14 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

14 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

18 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

21 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

23 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya