TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Syaifudin Zuhri, mengetok palu berkali-kali untuk menghentikan Fredrich Yunadi yang terus berbicara. "Cukup, cukup, cukup," kata Syaifudin dalam persidangan dengan terdakwa Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26 April 2018.
Awalnya, Fredrich mendapat giliran bertanya kepada saksi dokter spesialis jantung Rumah Sakit Medika Permata, Hijau Mohamad Toyibi. Toyibi adalah dokter yang memeriksa Setya Novanto sehari setelah dirawat di RS Medika setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
Baca juga: Fredrich Yunadi Minta Pindah Rutan, Alasannya Dilarang Minum Obat
Fredrich menanyakan alasan Toyibi memberikan keterangan medis Setya kepada dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johannes, pada 17 November 2017. Padahal, menurut peraturan, kata dia, penyerahan keterangan medis harus melalui perintah pengadilan.
Fredrich menuding Toyibi telah melanggar kode etik kedokteran karena menyerahkan keterangan medis itu. "Tidak semua penegak hukum boleh meminta rekam medis pasien," katanya dengan nada tinggi.
Sebelum Toyibi menjawab, jaksa KPK, Takdir Suhan, mengajukan keberatan. Dia menganggap Fredrich mengintimidasi saksi lewat pertanyaan itu. "Izin, Yang Mulia. Terdakwa mengintimidasi," ujarnya.
Tak terima diinterupsi, Fredrich menjawab dengan nada tinggi. "Saya itu tidak mengintimidasi. Ini jaksa ngomong terus, tidak ada sopan santun, Yang Mulia," ucapnya.
Baca juga: Fredrich Yunadi Ancam Bawa Banyak Varian Bakpao ke Sidang
Ketua majelis hakim langsung mengakhiri perdebatan itu. Dia meminta Fredrich diam. "Cukup, cukup, sudah cukup," kata hakim mengetok palu berkali-kali.
Fredrich Yunadi merupakan terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Jaksa KPK mendakwa Fredrich telah merekayasa perawatan Setya di RS Medika Permata Hijau untuk menghalangi penyidikan KPK.