PDIP Upayakan Masalah M. Iriawan Selesai Tanpa Angket

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 21 Juni 2018 06:33 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memasang tanda pangkat kepada pejabat sementara Gubernur Jawa Barat, Komjen M. Iriawan (kanan), saat pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M. Iriawan sebagai pejabat sementara Gubernur Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Alex Indra Lukman mengatakan partainya akan mengupayakan kontroversi soal pelantikan Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat, selesai dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan. Dengan kata lain, kata dia, mengupayakan agar tidak sampai berujung pada pengajuan hak angket dari fraksi-fraksi.

"Setelah libur Lebaran usai, Komisi II akan segera mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah mendalami hal tersebut," ujar Alex saat dihubungi Tempo pada Rabu, 20 Juni 2018.

Baca: Tjahjo Kumolo Siap Hadapi Hak Angket Soal Pelantikan M. Iriawan

Menurut Alex, sudah merupakan tugas Fraksi PDI Perjuangan DPR RI bersama-sama dengan partai pendukung pemerintah lainnya untuk mengkomunikasikan pada seluruh pihak terkait kebijakan atau keputusan pemerintah. "Tanggung jawab kami menjelaskan bila terjadi perbedaan tafsir terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan," ujar Alex.

Wacana pengajuan hak angket perwira tinggi Polri jadi penjabat gubernur ini pertama kali digulirkan oleh Partai Demokrat. Belakangan, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) seiya sekata dengan ide hak angket.

Para pengusung hak angket ini beralasan pelantikan Iriawan melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Terakhir, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Adapun prasyarat hak angket adalah diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Baca: Soal Pelantikan M. Iriawan, Demokrat Jawa Barat Tak Mau Suuzon

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Erma Ranik mengatakan, anggota fraksi Demokrat di DPR yang sudah mendaftar sebanyak 15 orang. "Jumlah ini akan bertambah lagi sampai 25 Juni," ujar Erma pada Selasa, 19 Juni 2018.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera meyakini, syarat tersebut akan terpenuhi sampai 25 Juni mendatang, hari di mana angket digulirkan secara resmi setelah anggota DPR kembali masuk bekerja. "Saya siap mendaftar," ujar Mardani sata dihubungi terpisah.

Advertising
Advertising

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto juga mengatakan bahwa partainya akan ikut mendukung angket tersebut. "Insya Allah PAN akan ikut," ujar Yandri.

Baca: M. Iriawan Minta Warga Jawa Barat Percaya Dirinya Bakal Netral

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan bahwa Fraksi Gerindra siap menginisiasi Pansus Hak Angket Pati Polri sebagai Penjabat Gubernur. "Pansus Hak Angket ingin mengkoreksi kesalahan-kesalahan penguasa," ujar Fadli Zon.

Kritik terhadap pelantikan M. Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat ini sebenarnya tidak hanya datang dari partai oposisi. Partai pendukung pemerintah seperti PPP juga turut mempertanyakan kebijakan ini. Namun, PPP sepakat dengan PDIP. PPP akan meminta akuntabilitas pemerintah bukan dengan penggunaan hak angket, melainkan melalui rapat kerja pengawasan di komisi II DPR terkait.

"Lebih baik menggunakan terlebih dahulu hak mengajukan pertanyaan kepada presiden/pemerintah supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik menjelang pilkada," ujar Sekjen PPP Arsul Sani saat dihubungi Tempo pada Selasa, 19 Juni 2018

Berita terkait

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

12 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

13 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

13 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

13 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

14 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

15 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

16 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

16 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

17 jam lalu

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

PDIP telah membuka pendaftaran dan penyaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo. Sebanyak 12 orang telah mendaftar.

Baca Selengkapnya

12 Nama Mendaftar Pilkada Solo lewat PDIP, Dari Kader Partai Hingga Pedagang Mur Baut

17 jam lalu

12 Nama Mendaftar Pilkada Solo lewat PDIP, Dari Kader Partai Hingga Pedagang Mur Baut

Para pendaftar baka calon wali kota dan wakil wali kota Solo dari PDIP memiliki latar belakang beragam.

Baca Selengkapnya