Kemenkumham Didesak Undangkan PKPU Larangan Caleg Eks Koruptor
Reporter
Friski Riana
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 20 Juni 2018 15:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis meminta Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia segera mengundangkan Peraturan KPU atau PKPU tentang pencalonan pemilihan legislatif agar tidak mengganggu tahapan pemilu 2019.
"Kondisi terburuknya, kalau ada hal-hal terkait aspek legal, tahapan pemilu akan terganggu. Dan yang mengganggu tahapan pemilu itu Kemenkumham," kata Viryan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu, 20 Juni 2018.
Baca: JK Dukung KPU Larang Bekas Napi Korupsi Jadi Caleg
PKPU tersebut tak kunjung disahkan Kementerian Hukum dan HAM lantaran belum adanya kesepakatan mengenai aturan larangan mantan koruptor mengikuti pemilihan legislatif. Padahal, kata Viryan, klausul tersebut sebelumnya tak dipersoalkan pada PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
"Ini aneh. Semua orang tahu, publik juga mengetahui bahwa klausul itu di PKPU 14 tidak ada persoalan. Secara terang benderang, Kemenkumham tidak konsisten dan tidak baik untuk praktik bernegara kita," ujarnya.
Simak: Ketua DPR Mau KPU Evaluasi Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
Viryan menegaskan sikap lembaganya tetap mempertahankan adanya aturan larangan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai calon legislatif karena sudah menjadi substansi PKPU itu sendiri. Ia pun meminta Kementerian Hukum dan HAM tidak membuat pengesahan PKPU mengenai pencalonan pemilihan legislatif menjadi ribet.
"Jangan ribet-ribet. Gitu saja. Kecuali kemarin Kemenkumhan tidak undangkan PKPU Nomor 14. (Perlu) dicatat adalah publik ini melihat, lho, praktik bernegara kita yang tidak baik seperti ini," ucap Viryan.
Baca juga: KPU Segera Serahkan Draf PKPU Pencalonan Caleg ke Kemenkumham
Gagasan awal KPU membuat aturan larangan mantan koruptor mengikuti pemilihan legislatif adalah melayani masyarakat sebagai pemilih untuk menyajikan pilihan peserta pemilu yang baik dan berintegritas. Namun langkah tersebut menuai kontra, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Abhan menuturkan lembaganya tidak sejalan dengan KPU, yang tetap mau memasukkan aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Bawaslu, kata dia, sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi, tapi mesti tetap menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Saran Presiden Soal PKPU Pencalonan, KPU: Keputusan Kami Final
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan tak akan meneken PKPU mengenai larangan mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan legislatif 2019. Yasonna menegaskan PKPU itu bertentangan dengan undang-undang.
"Jangan saya dipaksa menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.