Kemenkumham Didesak Undangkan PKPU Larangan Caleg Eks Koruptor

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 20 Juni 2018 15:55 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA/Wahyu Putro

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis meminta Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia segera mengundangkan Peraturan KPU atau PKPU tentang pencalonan pemilihan legislatif agar tidak mengganggu tahapan pemilu 2019.

"Kondisi terburuknya, kalau ada hal-hal terkait aspek legal, tahapan pemilu akan terganggu. Dan yang mengganggu tahapan pemilu itu Kemenkumham," kata Viryan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu, 20 Juni 2018.

Baca: JK Dukung KPU Larang Bekas Napi Korupsi Jadi Caleg

PKPU tersebut tak kunjung disahkan Kementerian Hukum dan HAM lantaran belum adanya kesepakatan mengenai aturan larangan mantan koruptor mengikuti pemilihan legislatif. Padahal, kata Viryan, klausul tersebut sebelumnya tak dipersoalkan pada PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

"Ini aneh. Semua orang tahu, publik juga mengetahui bahwa klausul itu di PKPU 14 tidak ada persoalan. Secara terang benderang, Kemenkumham tidak konsisten dan tidak baik untuk praktik bernegara kita," ujarnya.

Advertising
Advertising

Simak: Ketua DPR Mau KPU Evaluasi Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg

Viryan menegaskan sikap lembaganya tetap mempertahankan adanya aturan larangan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai calon legislatif karena sudah menjadi substansi PKPU itu sendiri. Ia pun meminta Kementerian Hukum dan HAM tidak membuat pengesahan PKPU mengenai pencalonan pemilihan legislatif menjadi ribet.

"Jangan ribet-ribet. Gitu saja. Kecuali kemarin Kemenkumhan tidak undangkan PKPU Nomor 14. (Perlu) dicatat adalah publik ini melihat, lho, praktik bernegara kita yang tidak baik seperti ini," ucap Viryan.

Baca juga: KPU Segera Serahkan Draf PKPU Pencalonan Caleg ke Kemenkumham

Gagasan awal KPU membuat aturan larangan mantan koruptor mengikuti pemilihan legislatif adalah melayani masyarakat sebagai pemilih untuk menyajikan pilihan peserta pemilu yang baik dan berintegritas. Namun langkah tersebut menuai kontra, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu Abhan menuturkan lembaganya tidak sejalan dengan KPU, yang tetap mau memasukkan aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Bawaslu, kata dia, sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi, tapi mesti tetap menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Saran Presiden Soal PKPU Pencalonan, KPU: Keputusan Kami Final

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan tak akan meneken PKPU mengenai larangan mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan legislatif 2019. Yasonna menegaskan PKPU itu bertentangan dengan undang-undang.

"Jangan saya dipaksa menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.

Berita terkait

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

39 menit lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

9 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

10 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

12 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

12 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

13 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

14 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

15 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

16 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

16 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya