TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan lembaganya bakal menyerahkan rancangan peraturan KPU tentang pencalonan legislator ke Kementerian Hukum dan HAM pada Senin pekan depan. KPU menyatakan bakal tetap memasukan aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislator (caleg) di PKPU tersebut.
"Iya sudah selesai. Sudah dirapihkan dan artinya sudah final bahwa kami akan memasukkan norma itu dalam PKPU," kata Wahyu di Gado-Gado Boplo, Jakarta pada Ahad, 26 Mei 2018.
Baca: KPU Pastikan Pertahankan Aturan untuk Eks Napi Korupsi dan LHKPN
Menurut Wahyu, lembaganya mempertahankan aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg karena berpijak pada PKPU tentang pencalonan Dewan Perwakilan Daerah yang telah lolos dalam pembahasan di DPR.
Aturan mengenai larangan eks napi korupsi menjadi caleg menuai kontroversi. Bawaslu dan sejumlah partai tak sepakat karena aturan itu dinilai tak sesuai dengan UU Pemilu yang tak mencantumkan larangan serupa. Selain itu, hal tersebut dinilai berpotensi melanggar hak seseorang untuk dipilih.
Baca: Soal PKPU Caleg, Bawaslu Ingatkan KPU Ikuti UU Pemilu
Wahyu mempertanyakan jika DPR menolak aturan ini. Soalnya, dalam PKPU pencalonan anggota DPD, larangan mantan narapidana koruptor sudah dimasukkan. Selain larangan mantan narapidana korupsi, dalam PKPU pencalonan anggota DPD, juga masuk larangan mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. "Ketiganya dimasukan kareka dianggap kejahatan yang luar biasa," ujarnya.
Jadi, kata Wahyu, tidak mungkin KPU memasukkan aturan yang berbeda antara PKPU pencalonan anggota DPD dengan PKPU pencalonan legislator lain (DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota). "Kan pembuatan aturan harus setara," ujarnya.
Wahyu juga merasa janggal jika DPR hanya menolak larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Sedangkan, larangan mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual anak tidak mereka tolak.
Dalam UU Pemilu, kata Wahyu, memang tidak melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Adapun larangan mantan narapidana hanya terdapat di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. "Dalam Undang-Undang Pilkada yang dilarang hanya mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak," kata dia.
Baca: Komisi II DPR: Poin Citra Diri di UU Pemilu Bisa Multitafsir