TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. JK percaya skema pelarangan ini mampu menjaring kandidat legislator terbaik.
"Saya mendukung, supaya betul-betul DPR punya wibawa yang baik," kata JK di kantornya, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018. JK juga berharap ketentuan ini bisa mengurangi korupsi di DPR.
Baca: DPR Persilakan KPU Buat Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
JK mengatakan aturan ini merupakan salah satu metode memilih orang yang baik untuk menempati jabatan publik. Dia mengibaratkan metode ini sama seperti kewajiban masyarakat mengantongi surat berkelakuan baik dari kepolisian yang ingin melamar pekerjaan.
Hal serupa diberlakukan bagi para calon anggota legislatif yang menjadi wakil rakyat. "Yang bekerja saja harus ada surat keterangan berkelakukan baik, apalagi anggota DPR. Jadi anggota DPR cacat, bagaimana jadinya nanti," ujar JK.
Aturan KPU melarang eks narapidana koruptor menjadi calon legislator menuai kontroversi. KPU mengajukan aturan itu dengan berpijak kepada PKPU tentang pencalonan yang telah lolos dibahas di DPR. Dalam beleid itu tercantum eks narapidana koruptor tak boleh mencalonkan diri menjadi anggota DPR.
Baca: KPK Dukung KPU Soal Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Awalnya, ketentuan ini ditentang oleh DPR, pemerintah, serta Badan Pengawas Pemilu dan sejumlah partai di DPR. Larangan tersebut tak tercantum dalam Undang-Undang Pemilu. Mereka juga menilai KPU berpotensi melanggar hak seseorang untuk dipilih.
JK tak mau ambil pusing. Ia menegaskan larangan kepada eks narapidana korupsi untuk maju menjadi calon legislatif tak melanggar hak seseorang untuk dipilih. "Tidaklah (melanggar hak seseorang untuk dipilih)," katanya.