80 Ribu Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri, Ini Pesan Menkumham
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Angelina Anjar
Jumat, 15 Juni 2018 09:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan remisi khusus hari raya Idul Fitri 2018 merupakan wujud dari pencapaian perbaikan diri para narapidana. Remisi khusus Idul Fitri itu diberikan kepada para narapidana yang berkelakuan baik.
"Diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari atas segala ketaatan selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan lebih dinamis," kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis malam, 14 Juni 2018.
BACA: 334 Narapidana Korupsi dapat Remisi Idul Fitri 2018
Dalam rangka hari raya Idul Fitri 2018, Kemenkumham memberikan remisi khusus kepada 80.430 narapidana. Sebanyak 446 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapat remisi. Adapun 79.984 narapidana masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.
Pengurangan masa hukuman ini diberikan oleh Kemenkumham mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Sebanyak 51.775 narapidana mendapat remisi satu bulan, 21.399 narapidana mendapat 15 hari, 6.125 narapidana mendapat 1 bulan 15 hari, dan 1.131 narapidana mendapat dua bulan.
BACA: Narapidana di LP Batu Nusakambangan Tak Dapat Remisi Lebaran
Kemenkumham mengklaim bisa menghemat pengeluaran lebih dari Rp 32 miliar dengan memberikan remisi lebaran 2018 tersebut. Penghematan itu bisa didapat dari berkurangnya jatah makanan yang harus diberikan kepada narapidana.
Yasonna berpesan kepada warga binaan yang bebas pada hari raya Idul Fitri 2018 ini untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, menjadi orang-orang yang taat hukum, dan berpartisipasi dalam pembangunan. "Jadilah insan taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur serta berguna dalam pembangunan," ujarnya.
BACA: Pesan Ketua MUI, Kenapa Idul Fitri Tahun Ini Sangat Disyukuri?