TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tidak ada yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2018. Kepala Lapas Batu Hendra Eka Putra mengatakan narapidana di Lapas Batu, Nusakambangan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
"Lapas Batu yang berkapasitas 114 orang, saat ini dihuni 44 warga binaan pemasyarakatan yang terdiri atas 14 narapidana kasus terorisme dan 30 tahanan, seluruhnya pria. Sesuai dengan ketentuan, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan," kata Hendra di Cilacap, Kamis, 14 Juni 2018.
Baca: Ratusan Napi di Nusakambangan Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Hendra menegaskan bahwa sebanyak 14 narapidana kasus terorisme tersebut tidak memperoleh remisi karena belum 6 bulan menjalani pidana. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kata dia, remisi dapat diberikan setelah narapidana menjalani sepertiga masa pidana. "Jika seorang narapidana dikenai 'letter f' atau hukuman disiplin, hak remisinya tidak diberikan," katanya.
Menyinggung soal jumlah narapidana di tujuh lapas lainnya di Pulau Nusakambangan maupun kota Cilacap, Hendra mengatakan bahwa berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, tercatat total 789 narapidana. Kata Hendra, lima orang di antaranya langsung bebas pada Lebaran 2018 karena mendapat remisi khusus II.
Baca: Hari Raya Idul Fitri 2018, 80.430 Narapidana Mendapat Remisi
Ia menjelaskan seorang narapidana memperoleh remisi khusus II jika sisa masa pidananya habis setelah dikurangi dengan besaran remisi yang diterima. Sedangkan, remisi khusus I jika masa pidananya masih tersisa setelah dikurangi remisi yang diperoleh. "Besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan," kata Hendra.
Data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah menyebutkan di Lapas Kelas II-B Cilacap sebanyak 197 narapidana yang memperoleh remisi khusus I, Lapas Kelas II-A Permisan Nusakambangan sebanyak 185 narapidana memperoleh remisi khusus I, Lapas Kelas II-A Kembangkuning Nusakambangan sebanyak 70 narapidana memperoleh remisi khusus I.
Baca: Remisi Idul Fitri 2018, Sebanyak 446 Narapidana Langsung Bebas
Selain itu, di Lapas Kelas II-B Terbuka Nusakambangan terdapat sebanyak 43 narapidana memperoleh remisi khusus I dan empat narapidana memperoleh remisi khusus II. Di Lapas Kelas II-A Pasir Putih Nusakambangan sebanyak tujuh narapidana memperoleh remisi khusus I dan satu narapidana memperoleh remisi khusus II. "Narapidana dari Lapas Pasir Putih yang memperoleh remisi khusus II merupakan narapidana kasus terorisme," katanya.
Sementara itu, di Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan, kata dia, terdapat sebanyak enam narapidana yang memperoleh remisi khusus I. Sedangkan di Lapas Kelas II-A Narkotika Nusakambangan sebanyak 276 narapidana memperoleh remisi khusus I di Hari Raya Idul Fitri 2018.