TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Idul Fitri 2018 kepada 334 narapidana korupsi. Remisi yang mereka dapat mulai dari 15 hari hingga dua bulan. "Untuk kasus korupsi ada 334 orang yang mendapat remisi di seluruh Indonesia," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham Ade Kusmanto saat dihubungi, Kamis, 14 Juni 2018.
Ade mengatakan remisi khusus diberikan kepada mereka yang telah dipenjara selama enam bulan lebih. Namun dia enggan menyebutkan siapa saja koruptor yang mendapatkan remisi tersebut. "Terlalu banyak jadi angka saja yang saya berikan," kata dia.
Total narapidana yang mendapat remisi khusus berjumlah 80.430 orang. Sebanyak 446 diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi. "Sedangkan sebanyak 79.984 warga binaan pemasyarakatan masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi Idul Fitri," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 14 Juni 2018.
Baca: Anies Baswedan Bakal Copot Tiga Kepala Dinas Seusai Idul Fitri
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto mengatakan remisi diberikan yang diterima narapidana itu tergantung masa pidana yang telah dijalani.
Menurut Harun, paling banyak narapidana mendapatkan remisi sebanyak satu bulan yaitu 51.775 orang, disusul 15 hari 21.399 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 6.125 orang. “Dan terakhir remisi 2 bulan hanya untuk 1.131 orang saja," ujar dia.
Harun berharap, pemberian remisi khusus Idul Fitri 2018 ini dapat memotivasi narapidana untuk segera sadar diri dan berbuat baik. “Baik selama menjalani hukuman maupun setelah menjalani pidana,” ujarnya.