Fredrich Yunadi Ingin Berlebaran di Luar Rutan, Ini Alasannya

Jumat, 8 Juni 2018 15:45 WIB

Dokter spesialis jantung RS Premier Jatinegara Jakarta Timur, dokter Glen, bermemberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 Mei 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Meminta izin berlebaran di luar Rumah Tahanan Cipinang selama Lebaran kepada hakim, bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi beralasan ingin sungkem kepada ibunya. "Ibu saya sudah 94 tahun, untuk acara hari raya kami kan sungkem, Yang Mulia," kata Fredrich saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.

Menanggapi permintaan terdakwa perkara perintangan penyidikan Setya Novanto itu, Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri meminta pendapat Jaksa KPK. Jaksa KPK, Takdir Suhan mengatakan rutan Cipinang telah menyediakan waktu besuk tambahan selama Lebaran mulai pukul 08.00 sampai 17.00. "Jadwalnya bahkan dilebihkan, Yang Mulia," kata dia.

Baca:
Fredrich Yunadi Sumpahi Jaksa KPK Dapat ...
Fredrich Yunadi Jalani Sidang Pembacaan Pleidoi

Fredrich mengatakan yang dimintanya bukan izin besuk, tapi izin keluar dari rutan. Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan umur ibunya yang sudah hampir seabad. "Orang tua umur 94 tahun buat jalan saja sudah susah, apa tega disuruh datang?"

KPK menahan terdakwa perkara perintangan penyidikan Setya Novanto, tersangka korupsi e-KTP sejak 13 Januari 2018. Awalnya dia ditahan di rutan KPK, namun kemudian dia dipindahkan ke rutan Cipinang atas permintaannya sendiri.

Advertising
Advertising

Takdir mengatakan sulit mengabulkan permintaan Fredrich mengingat banyak pegawai pengawalan KPK sedang mengambil cuti lebaran. Apalagi ada kasus operasi tangkap tangan yang membutuhkan pengawalan lebih. "Saat ini KPK sedang menangani perkara OTT sehingga petugas pengawalan tak mencukupi."

Baca:
Fredrich Yunadi Jalani Sidang Pembacaan Pleidoi
Fredrich Yunadi Akan Tulis 1.000 Halaman Pleidoi

Setelah bermusyawarah, hakim memutuskan tidak mengabulkan permohonan Fredrich. Hakim memberi kesempatan Fredrich untuk keluar tahanan setelah cuti bersama Lebaran selesai. "Kami mohon maaf, setelah Lebaran mungkin bisa, tapi itu masih di bulan Syawal," kata dia.

Jaksa menyatakan advokat itu memanipulasi perawatan dan rekam medis bekas ketua DPR Setya Novanto setelah kecelakaan pada 16 November 2017. Jaksa menuntut Fredrich dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Sidang pembacaan nota pembelaan Fredrich Yunadi sedianya akan berlangsung hari ini. Namun, sidang ditunda karena Fredrich dan kuasa hukumnya belum merampungkan pleidoinya. Hakim menjadwalkan sidang pleidoi Fredrich akan berlangsung pada Jumat, 22 Juni 2018.

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

2 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

7 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

7 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

7 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

9 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

11 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya