MA Memupus Impian Partai Idaman Berlaga di Pemilu 2019

Jumat, 8 Juni 2018 07:15 WIB

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama tetap akan memperjuangkan hak politiknya terkait putusan Bawaslu.

TEMPO.CO, Jakarta - Impian Partai Idaman ikut dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama. "Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materil," kata ketua majelis hakim Yulius dalam lembar putusan yang diunggah dalam website Mahkamah Agung, Kamis, 7 Juni 2018.

Pengajuan gugatan judicial review ini bermula ketika KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Dengan adanya peraturan yang menggantikan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, KPU melakukan verifikasi ulang seluruh partai untuk mengikuti pemilihan umum 2019. Hasilnya, Partai Idaman dinyatakan tidak lolos.

Baca: Gugatan Ditolak PTUN, Partai Besutan Rhoma Irama Mengajukan PK

Rhoma Irama tidak terima dan menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, gugatannya ditolak. Tak putus asa, raja dangdut itu lantas mengajukan judicial review terhadap PKPU yang menjadi dasar KPU melakukan verifikasi ulang ke Mahkamah Agung. Menurut Rhoma, peraturan KPU itu bertentangan dengan undang-undang di atasnya dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa dalil Rhoma yang menyatakan penggantian peraturan menyebabkan ketidakpastian hukum tidak terbukti. Menurut hakim, Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur proses dan hasil verifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilu telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017.

Advertising
Advertising

Baca: Gugatan Partai Idaman Ditolak PTUN, KPU: Kerja Kami Sudah Benar

Selain itu, perbedaan metode yang digunakan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2018 dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 hanya sebatas pilihan penggunaan metode verifikasi dan tidak mengurangi validitas hasil verifikasi. Untuk itu, hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU tetap berlaku dan dinyatakan sah. "Dengan demikian, objek hak uji materiil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar hakim.

Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, mengatakan putusan ini tidak aneh lantaran sejak awal ia sudah merasa didiskriminasi. Ia pun menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum lain karena sudah tidak percaya dengan proses hukum negara ini. “Saya sudah hopeless. Kami ajukan saja ke mahkamah tertinggi, Tuhan Yang Maha Esa,” katanya menutup asa untuk tampil dalam Pemilu 2019.

Berita terkait

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

17 hari lalu

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.

Baca Selengkapnya

Deretan Lagu Lebaran dari Ismail Marzuki sampai Bimbo dan Rhoma Irama

23 hari lalu

Deretan Lagu Lebaran dari Ismail Marzuki sampai Bimbo dan Rhoma Irama

Lagu-lagu lebaran identik dengan hari kemenangan, berikut deretan lagu Lebaran karya Ismail Marzuki sampai Bimbo dan Rhoma Irama.

Baca Selengkapnya

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

43 hari lalu

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

PSI kembali gagal masuk Senayan selama dua periode Pemilu, 2019 dan 2024. Perolehan suara partai bro dan sis pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

43 hari lalu

Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

PPP salah satu partai terlama sejak Orde Baru, selain PDIP dan Golkar. Ini profil dan perolehan suara sejak Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, 2024

Baca Selengkapnya

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

44 hari lalu

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

Prabowo tampak menjadi sosok rutin yang hadir dalam 4 pemilu terakhir. Ini beda pidato politiknya di Pemilu 2024 dan Pemilu 2019?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

45 hari lalu

Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Pengumuman Pemilu 2024 semakin dekat, ini kilas balik pengumuman hasil Pemilu 2019 hingga Prabowo gugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

Baca Selengkapnya

Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

47 hari lalu

Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

Kabaharkam memastikan situasi menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024 terpantau kondusif.

Baca Selengkapnya

PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Perolehan Suaranya Pada Pemilu 2019 dan Real Count Sementara Pemilu 2024

27 Februari 2024

PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Perolehan Suaranya Pada Pemilu 2019 dan Real Count Sementara Pemilu 2024

Perjalanan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari Pemilu 2019 hingga real count sementara Pemilu 2024, belum bisa tembus DPR.

Baca Selengkapnya

KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

24 Februari 2024

KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

KPU lakukan pemilihan suara ulang di Kuala Lumpur. Pada Pemilu 2019 TPS Kuala Lumpur pun runyam, ditemukan puluhan ribu surat suara sudah dicoblos.

Baca Selengkapnya

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya