TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari, mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak gugatan Partai Islam Damai Aman (Idaman) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) menunjukkan keputusan KPU sudah benar.
"Putusan itu menunjukkan bahwa kerja KPU sudah benar, sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hasyim dalam pesan pendek, Rabu, 11 April 2018. Putusan PTUN itu, menurut dia, juga membuktikan bahwa dua partai itu memang tidak mampu memenuhi persyaratan sebagai partai politik peserta pemilu 2019.
Baca:
Gugatan Ditolak Bawaslu, Partai Rhoma Irama...
Rhoma Irama Resmi Daftarkan Gugatan Partai...
Partai Idaman besutan raja dangdut Rhoma Irama menggugat Keputusan KPU Nomor 58 Tahun 2018. KPU menetapkan partai tidak lolos syarat administrasi untuk mengikuti pemilu sehingga tidak diverifikasi. Partai Idaman menggugat putusan itu ke PTUN Jakarta.
Sekretaris Jenderal Idaman Ramdansyah menuturkan, sepanjang persidangan, partainya menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Hamdan Zoelva; mantan Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo; serta pakar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi dan Sony Maulana. Idaman juga telah menghadirkan 101 saksi fakta untuk persidangan di PTUN itu.
Baca: PTUN Jakarta Gelar Sidang Pertama Gugatan Partai Idaman ke KPU...
Hasyim mengatakan majelis hakim menolak seluruh gugatan Idaman. Menurut hakim, KPU melaksanakan prosedur sesuai dengan aturan. Idaman juga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 173 ayat 2 dan 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Jika pertimbangan hukum konsisten, gugatan parpol lainnya harus ditolak."