Kontroversi RKUHP, Yasonna: Kapan Kami Ada Rencana Bubarkan KPK?

Senin, 4 Juni 2018 19:00 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly usai meluncurkan aplikasi legalisasi elektronik (Alegtron) dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara autodebet untuk notaris di Hotel JW Marriott Hotel Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sudah mendengar beberapa protes tentang pasal mengenai korupsi pada rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Menurut dia, pasal ini sudah lama sekali dibahas oleh panitia kerja atau panja bersama pemerintah, dan hasil akhirnya disetujui. Namun setelah rapat pembahasan dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, kata dia, kembali ada pihak yang memprotes.

Pasal yang dipertentangkan adalah soal ancaman hukuman maksimal bagi terdakwa kasus korupsi yang awalnya 20 tahun, menjadi 15 tahun penjara. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga disebutkan 20 tahun. Hukuman 15 tahun bagi terpidana korupsi dianggap bisa melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Soal Pasal Tipikor di RKUHP, DPR Akan Cari Jalan Tengah

"Kami sudah berkali-kali rapat dengan BNN, BNPT, KPK. Ini suudzon aja. Kapan kami ada rencana membubarkan KPK?" ujar dia kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senin, 4 Juni 2018.

Yasonna menjelaskan ancaman hukuman 20 tahun seperti dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku karena sifat hukum lex spesialis. "Kalau ada ketentuan yang umum dan ada ketentuan khusus, dipakai yang khusus," kata Yasonna.

Advertising
Advertising

Baca juga: Ketua DPR Sanggah Pasal Pidana LGBT Dihapus dari RKUHP

Dia menilai soal pelemahan dan pembubaran KPK itu hanya ketakutan beberapa pihak. Dia pun meminta masyarakat tidak membahas lagi soal ini apalagi tahun ini tahun politik yang bisa merembes pada buruk sangka kepada pemerintah. "Tidak ada segelintir pun niatan pemerintah untuk itu. Kita kan sedang membangun sistem hukum, jangan berbicara ego sektoral. Kita sedang bicara kodifikasi hukum, konstitusinya hukum pidana, semua harus diatur generiknya."

Baca juga: Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Delik Korupsi Masuk RKUHP

Dia mencontohkan jika mengatur negara maka ada Undang-Undang Dasar 1945. "Di situlah generiknya, konstitusinya diatur, umum. Kalau mau diatur secara khusus, misalnya DPR, diatur dalam Undang-Undang MD3, turunannya begitu," ucap Yasonna.

Dia mengatakan semua pasal yang butuh pasal peralihan pasti nanti dibuatkan. RKUHP ini, kata dia, tidak ujug-ujug berlaku. Pasti ada masa sosialisasi 2 tahun. "Ini kita mau mempertahankan terus undang-undang zaman Belanda? Gimana sih," ujarnya.

Baca juga: 10 Alasan KPK Tolak Masuknya Delik Korupsi dalam RKUHP

Yasonna mengatakan Menteri Sekretaris Negara akan mengadakan rapat soal ini, dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Dia pun meminta KPK diwakili oleh komisionernya. "Supaya kita kelarkan saja (RKUHP)," tuturnya.

Berita terkait

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

24 Desember 2023

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

12 Desember 2023

Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

Kemenkumham melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama empat tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

6 Desember 2023

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

25 Oktober 2023

Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

Puan Maharani membantah isu kader PDIP yang jadi menteri Jokowi menarik diri. Siapa saja 5 menteri itu?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?

Baca Selengkapnya

3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

9 Agustus 2023

3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan purnatugas pada 5 September 2023 mendatang. Tga kandidat penggantinya, berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Mengapa Hasto Kristiyanto Disebut dalam Kasus Harun Masiku? Apa Kata Yasonna H Laoly 3 Tahun Lalu?

8 Agustus 2023

Mengapa Hasto Kristiyanto Disebut dalam Kasus Harun Masiku? Apa Kata Yasonna H Laoly 3 Tahun Lalu?

Polisi sebut Harun Masiku sembunyi di Indonesia. Buronan KPK itu sudah 3 tahun jadi buronan KPP. Pada awal, mengapa muncul nama Hasto Kristiyanto?

Baca Selengkapnya

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

10 April 2023

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.

Baca Selengkapnya

43 Dubes Balap Karung di Lapas Cipinang, Yasonna: Warga Binaan Manusia yang Punya HAM

11 Maret 2023

43 Dubes Balap Karung di Lapas Cipinang, Yasonna: Warga Binaan Manusia yang Punya HAM

Duta besar bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memeriahkan pertandingan olahraga di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Baca Selengkapnya

Kasus Rafael Alun, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Segara Disahkan

8 Maret 2023

Kasus Rafael Alun, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Segara Disahkan

KPK dinilai bisa lebih mudah menangani kasus Rafael Alun jika RUU Perampasan Aset telah disahkan.

Baca Selengkapnya