Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

10 Alasan KPK Tolak Masuknya Delik Korupsi dalam RKUHP

Reporter

image-gnews
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers  terkait OTT terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X, di Gedung KPK, Jakarta, 5 Mei 2018. Sejumlah barang bukti itu diduga merupakan suap untuk pemulusan usulan transfer anggaran perimbangan pusat-daerah dalam APBN Perubahan 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait OTT terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X, di Gedung KPK, Jakarta, 5 Mei 2018. Sejumlah barang bukti itu diduga merupakan suap untuk pemulusan usulan transfer anggaran perimbangan pusat-daerah dalam APBN Perubahan 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan sejumlah surat yang isinya meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan delik korupsi dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). KPK menganggap masuknya delik itu akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

“Kami tak ingin RKUHP yang akan disahkan justru memberikan kado yang membahayakan pemberantasan korupsi dan menguntungkan pelakunya,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu, 2 Juni 2018.

Baca: KPK Ingatkan Jokowi Soal Pelemahan Pemberantasan Korupsi di RKUHP

Dalam salah satu surat KPK bertanggal 4 Januari 2017, ada sepuluh poin yang menjadi alasan KPK menolak masuknya delik korupsi dalam RUU yang rencananya akan disahkan pada Agustus mendatang itu. Berikut adalah ringkasannya:

1. KPK keberatan terhadap RKUHP yang pada pokoknya keberatan atas dimasukannya delik korupsi ke dalam RKUHP.

2. KPK menilai proyek kodifikasi melalui RUU KUHP berpotensi mengabaikan sejumlah aturan seperti Ketetapan MPR tentang penyelenggaraan negara yang bebas KKN, Putusan Mahkamah Konstitusi dan melanggar Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi tahun 2003 yang diratifikasi Indonesia. Kedua peraturan itu menegaskan Indonesia harus memiliki lembaga khusus anti korupsi yang pelaksanaannya diatur secara khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

3. Sejarah dunia dan Indonesia telah membuktikan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat mengakibatkan ambruknya sistem ekonomi negara dan mengganggu kesejahteraan masyarakat. Krisis moneter 1998 telah menunjukan itu kepada Indonesia. Peristiwa itu kemudian melahirkan ketetapan MPR Tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas KKN dan itu menjadi salah satu landasan pembentukan KPK serta UU Tipikor.

4. UU Tipikor mengatur tiga belas jenis tindak pidana korupsi, mulai dari korupsi yang berkaitan dengan keuangan negara hingga merintangi proses hukum pelaku korupsi. Tiga belas jenis tindakan itu berdiri sendiri dan tidak bisa dikategorikan dalam core crime (tindak pidana pokok) bila diintegrasikan dalam RKUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. UU Tipikor yang menjadi landasan KPK bertindak memiliki sepuluh kelebihan dibandingkan tindak pidana lain. Kelebihan UU Tipikor membuat KPK dapat menjerat seluruh pelaku tindak pidana korupsi. Beberapa kelebihan UU Tipikor antara lain, tidak dihapuskannya hukuman pidana bagi pelaku yang mengembalikan duit korupsi; KPK bisa menjerat korporasi yang melakukan korupsi; dan sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang.

6. KPK menyatakan upaya kodifikasi terhadap ketentutan pidana lain, termasuk korupsi ke dalam RKUHP terinspirasi dari aturan serupa yang diterapkan di Belanda. Namun, KPK meminta pemerintah dan DPR juga dapat membandingkan kondisi korupsi di Belanda di Indonesia. Di Belanda, tindakan korupsi tidak semasif seperti di Indonesia. “Apakah relevan dan masuk akal negeri Belanda dijadikan tolak ukur?”

7. Suatu tindak pidana yang masuk dalam kodifikasi akan sulit diamandemen dan selalu ketinggalan zaman. Bentuk kejahatan yang terus berkembang membuat norma hukum yang dikodifikasi tak mampu menjangkau bentuk kejahatan baru. Hal ini menurut KPK berbeda dengan KUHP di Belanda yang secara berkala direvisi.

8. KPK menyatakan sedang terjadi tren menarik mengenai pembentukan lembaga khusus antikorupsi yang diatur secara dalam konstitusi. KPK mencatat ada 30 negara yang saati ini sudah melakukan hal itu.

9. KPK menganggap memasukan delik korupsi dalam RKUHP bertentangan dengan politik hukum dan kebutuhan negara. Memasukan delik korupsi sama saja mengingkari komitmen bersama yang memandang Indonesia mengalami darurat korupsi.

10. KPK mempertanyakan apakah pemerintah dan DPR melakukan studi banding ke luar negeri saat berencana memasukan tindak pidana khusus ke dalam RKUHP? KPK juga bertanya apa keputusan ini sudah melalui pengkajian ilmiah? Bila tidak, KPK menilai itu sangat beresiko. Memasukan tindak pidana khusus dalam RKUHP akan menghilangkan determinasi dalam implementasi peraturan itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

5 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

6 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

6 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

6 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

7 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

8 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

9 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.