TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana meminta pemerintah dan DPR mencabut delik narkotika dari rancangan KUHP (RKUHP). Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Lalola Easter mengatakan RKUHP masih memuat ketentuan pasal karet yang diadopsi langsung dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jika ditelisik, aturan itu masih memiliki ketimpangan di dalamnya sehingga saat ini juga sedang dirumuskan RUU Narkotika," ujar Lalola di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Ahad, 3 Juni 2018.
Baca: Delik Khusus di RKUHP Masih Menyisakan Masalah
Ia meminta pemerintah dan DPR berfokus menyelesaikan RUU Narkotika dibandingkan memasukkan delik narkotika dalam RKUHP. Sebab, menurut dia, masalah narkotika merupakan masalah dinamis jika dilihat dari perkembangan internasional dan RKUHP memiliki sifat yang lebih kaku dengan pendekatan pidananya.
Lalola mengatakan tindak pidana narkotika bersifat administratif lantaran adanya ketentuan lain seperti penggolongan narkotika. Pengaturannya, kata dia, sulit dipisahkan dan berpotensi menimbulkan kebingungan jika dimasukkan dalam RKUHP.
Ia pun berpendapat penyelesaian masalah narkotika juga memiliki pendekatan berbeda. Dalam UU Narkotika, pendekatan yang dikedepankan adalah kesehatan masyarakat. Sementara RKUHP mengutamakan pendekatan penghukuman bagi pengguna narkotika. "Pendekatan penghukuman telah terbukti gagal menangani permasalahan narkotika," ujar Lalola.
Pendekatan tersebut juga dinilai akan menghilangkan banyak pendekatan lain. Lalola mencontohkan upaya untuk memastikan anak dan perempuan korban peredaran gelap narkotika tidak dapat langsung dipidana tanpa melihat faktor lain lebih dekat.
Baca: Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Delik Korupsi Masuk RKUHP
Ia melihat ketentuan rehabilitasi dalam RKUHP juga ditempatkan dalam skema penghukuman. Sementara selama ini, kata Lalola, rehabilitasi tidak semata-mata pemberian hukuman melainkan tanggung jawab negara dan hak dari pengguna. Alhasil, Lalola menilai akses layanan kesehatan bagi pengguna narkotika pun beresiko besar terhambat.
Lalola mengatakan pengubahan bentuk perundangan yang bersifat menghukum akan kontraproduktif dalam penanggulangan AIDS. Perubahan ini juga akan menghambat akses, dan menimbulkan masalah HAM serta ketidaksetaraan gender, stigma, dan diskriminasi.
"Pendekatan pidana yang sangat kental dalam RKUHP akan mengganggu pekerjaan yang sudah dilakukan oleh lembaga dan kementerian terkait serta masyarakat sipil, utamanya ke persoalan penanganan pengguna narkotika," ujar Lalola.