Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah dan DPR Diminta Cabut Delik Narkotika dari RKUHP

image-gnews
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester dan Tama Surya Langkun saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di kantor MK, Jakarta, 6 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester dan Tama Surya Langkun saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di kantor MK, Jakarta, 6 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana meminta pemerintah dan DPR mencabut delik narkotika dari rancangan KUHP (RKUHP). Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Lalola Easter mengatakan RKUHP masih memuat ketentuan pasal karet yang diadopsi langsung dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jika ditelisik, aturan itu masih memiliki ketimpangan di dalamnya sehingga saat ini juga sedang dirumuskan RUU Narkotika," ujar Lalola di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Ahad, 3 Juni 2018.

Baca: Delik Khusus di RKUHP Masih Menyisakan Masalah

Ia meminta pemerintah dan DPR berfokus menyelesaikan RUU Narkotika dibandingkan memasukkan delik narkotika dalam RKUHP. Sebab, menurut dia, masalah narkotika merupakan masalah dinamis jika dilihat dari perkembangan internasional dan RKUHP memiliki sifat yang lebih kaku dengan pendekatan pidananya.

Lalola mengatakan tindak pidana narkotika bersifat administratif lantaran adanya ketentuan lain seperti penggolongan narkotika. Pengaturannya, kata dia, sulit dipisahkan dan berpotensi menimbulkan kebingungan jika dimasukkan dalam RKUHP.

Ia pun berpendapat penyelesaian masalah narkotika juga memiliki pendekatan berbeda. Dalam UU Narkotika, pendekatan yang dikedepankan adalah kesehatan masyarakat. Sementara RKUHP mengutamakan pendekatan penghukuman bagi pengguna narkotika. "Pendekatan penghukuman telah terbukti gagal menangani permasalahan narkotika," ujar Lalola.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendekatan tersebut juga dinilai akan menghilangkan banyak pendekatan lain. Lalola mencontohkan upaya untuk memastikan anak dan perempuan korban peredaran gelap narkotika tidak dapat langsung dipidana tanpa melihat faktor lain lebih dekat.

Baca: Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Delik Korupsi Masuk RKUHP

Ia melihat ketentuan rehabilitasi dalam RKUHP juga ditempatkan dalam skema penghukuman. Sementara selama ini, kata Lalola, rehabilitasi tidak semata-mata pemberian hukuman melainkan tanggung jawab negara dan hak dari pengguna. Alhasil, Lalola menilai akses layanan kesehatan bagi pengguna narkotika pun beresiko besar terhambat.

Lalola mengatakan pengubahan bentuk perundangan yang bersifat menghukum akan kontraproduktif dalam penanggulangan AIDS. Perubahan ini juga akan menghambat akses, dan menimbulkan masalah HAM serta ketidaksetaraan gender, stigma, dan diskriminasi.

"Pendekatan pidana yang sangat kental dalam RKUHP akan mengganggu pekerjaan yang sudah dilakukan oleh lembaga dan kementerian terkait serta masyarakat sipil, utamanya ke persoalan penanganan pengguna narkotika," ujar Lalola.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 3,35 Ton

12 hari lalu

Narkotika jenis ganja seberat 624,507 Kilogram yang berhasil diamankan BNN Sumbar pada Jumat 11 Oktober 2024 lalu. Ganja tersebut hendak diseludupkan oleh 7 orang tersangka ke wilayah Sumatra Barat. TEMPO/Fachri Hamzah.
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 3,35 Ton

BNN memusnahkan barang bukti narkotika seberat 3,35 ton hasil pengungkapan 9 kasus dengan 29 tersangka.


Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

21 Mei 2024

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menggelar konferensi pers pengungkapan industri rumahan narkotika jaringan internasional di Tajur, Citeureup, Bogor. Konferensi pers digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

Polisi mengungkap pabrik narkoba PCC dan hexymer di Kampung Legok Ratih, Kabupaten Bogor. Sita 2,5 juta tablet.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

24 April 2024

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

9 Maret 2024

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

14 Juli 2023

Karopenmas Brigjen Rhamadan menunjukan kemasan sabu saat pemusnahan barang bukti narkotika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 429 kg sabu dan 22.932 butir ekstasi dari 5 kasus periode Juni-Juli 2023, dari pemusnahan tersebut diakumulasi dapat menyelamatkan sebanyak 1.738.932 jiwa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

Bareskrim Polri menyebut pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD, Jakarta Pusat adalah bagian dari bentuk akuntabilitas dan implementasi UU Narkotika


Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

10 April 2023

 Jefri Nichol ketika demo di depan DPR. Instagram
Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.


Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

20 Februari 2023

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.


Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

28 Desember 2022

Pakar hukum pidana, Albert Aries dihadirkan sebagai saksi meringankan saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, 28 Desember 2022. Albert merupakan salah satu ahli hukum yang turut merancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries hadir dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi saksi meringankan


Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

28 Desember 2022

Tiga saksi ahli menghadiri sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer mengatakan dia hadir dengan pro deo dan pro bono alias gratis.


Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

19 Desember 2022

Sejumlah aktivis membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

Dalam KUHP baru, dimuat pula regulasi hukum tentang Tipikor, aturannya tertuang dalam Pasal 603 dan 604. Sanksi koruptor kok jadi ringan?