TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap memuat hukuman pidana terhadap pelaku perbuatan cabul, baik yang berlainan maupun sesama jenis. Bambang menyanggah bahwa pasal itu dihapus dari RKUHP.
"Kami sudah melakukan pengecekan bahwa tidak benar pemerintah telah menghapuskan pasal perbuatan sesama jenis atau oleh kaum LGBT," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Ahad, 3 Juni 2018.
Baca: Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Delik Korupsi Masuk RKUHP
Pemerintah sebelumnya mengusulkan penghapusan frasa 'sesama jenis' pada pasal pencabulan dalam RKUHP. Ketua Panitia Kerja Pemerintah untuk KUHP Enny Nurbaningsih mengatakan penghapusan frasa tersebut bertujuan agar undang-undang hukum pidana tidak terkesan diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Selain itu, pasal sesama jenis dihapus karena sudah melebur dengan pasal pencabulan.
Menurut Bambang, pemerintah tidak menghilangkan pokok pasal tersebut, tetapi memformulasi rumusannya dengan menempatkan kata 'sesama jenis' atau 'berlainan jenis' dalam penjelasan. "Jadi perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana," kata politikus Partai Golkar ini.
Baca: Anggota Panja: Pasal tentang LGBT Tetap Ada Dalam RKUHP
Pasal homoseksual memang menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi. Koalisi KUHP untuk Keadilan, salah satunya, meminta agar pasal tersebut dihapus dari RKUHP karena dinilai multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi. Mereka menilai pasal 495 RKUHP yang mengatur soal homoseksual itu berpotensi semakin menyudutkan dan menstigmatisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Pasal itu menyebutkan, perbuatan cabul sesama jenis bisa dihukum penjara maksimal 9 tahun untuk anak-anak dan ditambah sepertiga untuk orang dewasa. Menurut koalisi, setiap orang seharusnya dihukum karena perbuatannya, bukan perbedaan kondisi dan orientasi seksualnya.
Bambang mengatakan dewan tak boleh takut dan tunduk pada tekanan pihak luar yang ingin pasal itu dihapuskan. Menurut dia, DPR ingin mengutamakan keselamatan generasi muda dari pengaruh yang bertentangan dengan norma, budaya, dan agama. "Tidak benar isu LGBT akan dilegalkan dalam RKHUP," kata Bambang.
Baca: RKUHP Akan Disahkan 17 Agustus, Pasal-pasal Ini Belum Tuntas