Bawaslu Bahas Sikap KPU Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI

Reporter

Tempo.co

Senin, 4 Juni 2018 08:01 WIB

Ketua DPP PSI Tsamara Amany beserta pengurus dan tim kuasa hukum tiba untuk melaporkan ketua dan anggota Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, 23 Mei 2018. Menurut PSI, Bawaslu telah melakukan pelanggaran etik dengan melakukan tindakan melebihi batas kewenangan yang diberikan dalam undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar rapat pleno untuk membahas sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap tidak konsisten saat memberikan keterangan perihal dugaan pelanggaran kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Inkonsistensi ini dinilai Bawaslu menjadi penyebab dihentikannya penyidikan perkara PSI di kepolisian. “Kami plenokan nanti langkah apa yang akan kami lakukan,” ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 Juni 2018.

Baca: Alasan Polisi Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Pidana Pemilu PSI

Bawaslu sebelumnya melaporkan PSI ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran memasang iklan di koran Jawa Pos pada 23 April lalu. Iklan itu menampilkan logo dan nomor urut partai. Bawaslu menilai iklan itu termasuk pelanggaran iklan di luar jadwal berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 yang mengatur masa kampanye di media massa pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

Setelah berjalan sepekan, kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana pemilihan umum PSI. Alasannya, KPU mengaku belum menetapkan jadwal kampanye. Selain itu, peraturan KPU tentang kampanye belum disahkan. “Saat diperiksa di sentra penegakan hukum terpadu (beranggotakan Bawaslu, kepolisian, dan Kejaksaan Agung), KPU menyebut PSI melanggar,” kata Ratna.

Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan penyidikan perkara PSI pada 31 Mei lalu. Dalam proses penyidikan, kata dia, penyidik telah meminta keterangan dari KPU, Bawaslu, dan Kejaksaan Agung. "Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa kasus PSI tidak termasuk tindak pidana pemilu," ujar Setyo, Minggu, 3 Juni 2018.

Baca: Kata Pengamat Soal Perdebatan Bawaslu dan KPU terkait Kasus PSI

Anggota KPU, Wahyu Setiawan, membantah tudingan Bawaslu bahwa dirinya memberikan pernyataan yang tidak konsisten. "Bukan perbedaan pernyataan, tapi memang ada pertanyaan yang berbeda," kata dia. Wahyu pun menegaskan bahwa KPU memang belum menerbitkan peraturan mengenai jadwal kampanye Pemilihan Umum 2019.

Advertising
Advertising

Pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat bahwa keputusan akhir ihwal pelanggaran administrasi pemilu merupakan kewenangan KPU. Sedangkan ranah Bawaslu adalah mengkaji laporan dan menyelesaikan sengketa pemilu. “Keduanya sudah memiliki peran masing-masing,” ujar Refly saat dihubungi.

Dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diatur bahwa peserta pemilihan yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Pasal 1 ayat 35 undang-undang yang sama menyebutkan definisi kampanye sebagai kegiatan peserta pemilihan atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilihan.

DEWI NURITA | IMAM HAMDI | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

6 jam lalu

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

Relawan Nasional Pro Prabowo - Gibran (Pa-Gi) mendorong Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

7 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

8 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

9 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

9 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

10 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

11 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

11 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Akui Jalin Komunikasi Dengan PDIP, Khofifah: Relatif, Belum Pasti Mendukung

12 jam lalu

Akui Jalin Komunikasi Dengan PDIP, Khofifah: Relatif, Belum Pasti Mendukung

Khofifah menaakui menjalin komunikasi dengan PDIP. Namun ia mengatakan, belum pasti partai itu memberikan rekomendasi dukungan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

12 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya