Bawaslu Mencari Pemasang Iklan Partai Hanura di Media Online

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 29 Mei 2018 16:02 WIB

KPU Provinsi Banten menyatakan Hanura kubu OSO memenuhi syarat verifikasi faktual Pemilu M-S dengan catatan kesalahan pada KTA DPD Hanura Banten yang harus segera diperbaiki.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengatakan masih menyelidiki orang yang memesan iklan Partai Hanura di media online. "Divisi pengawasan Bawaslu yang mencari," kata Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina, di Jakarta, Selasa, 29 Mei 2018.

Hanura memasang iklan yang memuat logo dan nomor urut partai yang dianggap sebagai citra diri peserta pemilu 2019 di media online, tiga pekan lalu. Iklan itu diduga melanggar aturan pidana pemilu karena dianggap berkampanye di luar jadwal yang ditentukan.

Baca: Bawaslu Sebut Tak Mungkin Cabut Laporan ...

Masa kampanye Pemilu 2019 dimulai pada 23 September 2018. Sedangkan iklan di media massa diberi waktu selama 21 hari, sebelum masa tenang.

Yusti mengatakan proses iklan Hanura dikaji karena bakal mengacu pada penanganan dugaan pelanggaran pidana iklan Partai Solidaritas Indonesia di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018. Bawaslu, kata dia, masih melihat proses penyidikan dugaan pelanggaran PSI yang telah diteruskan dan masih berproses di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. "Nanti akan berdampak pada proses Hanura yang akan ditangani."

Advertising
Advertising

Selain itu, menurut dia, proses penanganan iklan Hanura berbeda dengan PSI, karena dimuat media dalam jaringan atau internet. Sedangkan, PSI di media cetak. "Prosesnya nanti apakah melibatkan cyber crime (polisi) atau tidak. Karena kan pemasangan (di internet) tidak semudah kami melihat di media cetak."

Baca: PSI Laporkan Ketua Bawaslu ke Ombudsman

Bawaslu juga masih membutuhkan keterangan Komisi Pemilihan Umum dan ahli mengenai iklan di media online. Proses di sentra penegakan hukum terpadu bersama kepolisian dan kejaksaan disesuaikan dengan aturan KPU. "Kami tidak mau kerja sia-sia menangani sesuatu yang tidak secara jelas perdebatannya."

Bawaslu, kata dia, sudah melihat dugaan kampanye di media online melalui internet. Namun, pelanggaran yang diduga sudah masuk kategori kampanye di luar jadwal atau tidak masih perlu didiskusikan lagi dengan KPU. "Masih didiskusikan lagi antar lembaga."

Baca:

Kampanye di luar jadwal merupakan pelanggaran pidana. Hal itu tertuang di pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hukuman bagi yang sengaja berkampanye di luar jadwal adalah pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Mengacu pada pasal 1 ayat 35 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. "Iklan di media yang berkaitan dengan ketentuan masa 21 hari itu, dianggap Bawaslu kampanye di luar jadwal."

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

8 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

9 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya