TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur telah melimpahkan penyelidikan dugaan pelanggaran pidana pemilu iklan Partai Amanat Nasional ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Jawa Timur.
“Sekarang masih tahap awal dan baru Senin ini ada pembahasan pertama dengan tim Gakumdu,” kata anggota Bawaslu Jawa Timur, Totok Hariono, saat dihubungi, Senin, 28 Mei 2018.
Baca: Bawaslu Jelaskan Beda Penanganan Kasus PSI, PAN, dan Hanura
Iklan PAN diduga melanggar aturan pidana pemilu lantaran dipasang di luar jadwal kampanye Pemilu 2019. PAN memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 24 April 2018. Adapun kampanye 2019 baru dimulai pada 23 September 2018. Pemasangan iklan di media massa diberikan waktu selama 21 hari, yang berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara.
Totok menuturkan iklan PAN diduga telah memenuhi unsur pidana pemilu karena memuat logo dan nomor urut partai yang dianggap sebagai citra diri peserta Pemilu 2019. Penjelasan pada Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, definisi kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Pada tahap awal, ucap Totok, Bawaslu Jawa Timur telah meminta klarifikasi pemimpin Jawa Pos. “Dari klarifikasi awal tersebut diketahui yang memasang iklan adalah DPP PAN. Dan sekarang kami kembangkan lagi,” ujarnya. “Yang kami panggil nanti orang yang memesan iklan itu dari DPP PAN.”
Baca: Soal PSI, Bawaslu Optimistis Kesimpulan Polisi dan Gakkumdu Sama
Menurut dia, penyelidikan di Sentra Gakumdu yang melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu mempunyai waktu 14 hari ke depan untuk menentukan dugaan pelanggaran iklan PAN tersebut memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak. Jika iklan tersebut dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, kasus itu akan diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk penyidikan.