KPU Akan Menyerahkan Rancangan PKPU ke Kemenkumham Pekan Ini

Reporter

Imam Hamdi

Senin, 28 Mei 2018 08:15 WIB

Sejumlah pekerja monyortir dan melipat surat suara Pilkada Jawa Tengah 2018 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salatiga, Jawa Tengah, 21 Mei 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Jawa Tengah 2018 sebanyak 134.068 lembar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Arief Budiman mengatakan akan segera menyerahkan draf rancangan peraturan KPU tentang pencalonan legislator ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk segera disahkan. “Draft sedang disusun, pekan ini kami akan serahkan,” ucap Arief saat dihubungi, Senin, 28 Mei 2018.

KPU akan mempertahankan aturan larangan mantan narapidana menjadi calon legislator pada Pemilu 2019. KPU juga mempertahankan aturan mengenai kewajiban membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara bagi calon legislator terpilih.

Baca: Pro dan Kontra PKPU Napi Koruptor, KPU: Silakan Uji Materi di MA

Anggota KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan lembaganya mempertahankan aturan larangan mantan narapidana koruptor menjadi caleg karena berpijak pada PKPU tentang pencalonan Dewan Perwakilan Daerah yang telah lolos dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. KPU mempertanyakan jika DPR menolak aturan ini. Soalnya, dalam PKPU pencalonan anggota DPD, larangan mantan narapidana koruptor dimasukkan ke dalam aturan tersebut.

Selain ada larangan bagi mantan narapidana koruptor, dalam PKPU pencalonan anggota DPD ada larangan mantan narapidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak menjadi caleg. "Ketiganya dimasukkan karena dianggap kejahatan yang luar biasa," ujar Wahyu.

Advertising
Advertising

KPU tidak mungkin memasukkan aturan yang berbeda antara PKPU pencalonan anggota DPD dan PKPU pencalonan legislator. "Kan, pembuatan aturan harus setara."

Baca: Kinerja KPU Dinilai Menurun Ketimbang Periode...

Selain itu, tutur Wahyu, akan terasa janggal jika DPR hanya menolak larangan mantan narapidana koruptor menjadi caleg, sedangkan larangan mantan narapidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak tidak ditolak.

Komisioner KPU itu mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu memang tidak melarang mantan narapidana koruptor menjadi caleg. Larangan mantan narapidana hanya terdapat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Dalam Undang-Undang Pilkada, yang dilarang hanya mantan narapidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak."

Berita terkait

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

2 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

5 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

14 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

15 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

17 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

18 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

18 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

19 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

20 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

21 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya